BAROMETER KEPRI
Jumat, 17 April 2026, April 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-17T04:33:37Z
BeritaNews

Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Publikasi, Kominfo Batam Disorot Soal Pelayanan Publik

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam kini menjadi sorotan serius kalangan perusahaan pers. Hingga pertengahan April 2026, realisasi kerja sama publikasi dengan sejumlah media disebut belum juga berjalan, meski proses telah dimulai sejak awal tahun.


Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan insan pers:


- Mengapa proses administrasi yang semestinya rutin justru berlarut hingga lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan?


Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo Batam, Rudi Panjaitan, disebut kerap memberikan jawaban normatif yang dinilai belum menjawab substansi persoalan.


Alasan “masih dalam tahap seleksi dan pemberkasan” terus disampaikan. Namun publik, khususnya perusahaan media yang telah lama menjalin kemitraan, mulai mempertanyakan:
apakah proses administratif tersebut wajar memakan waktu hingga 3,5 bulan?


Dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik, setiap proses kerja sama—terlebih yang menyangkut kemitraan strategis dengan media—dituntut berjalan efisien, transparan, dan terukur.


Keterlambatan yang berkepanjangan tanpa penjelasan rinci berpotensi menimbulkan persepsi negatif, bahkan memunculkan dugaan adanya ketidaksiapan manajemen atau lemahnya tata kelola internal.


Apalagi, kerja sama publikasi bukan sekadar soal administrasi, melainkan bagian dari fungsi pelayanan informasi publik yang seharusnya dijalankan secara profesional oleh Pemerintah Kota Batam.


Perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan menjalin komunikasi resmi berhak mendapatkan kepastian. Ketidakjelasan yang berlangsung berbulan-bulan berpotensi merugikan operasional media, yang selama ini turut mendukung penyebarluasan informasi pembangunan daerah.


Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa kemitraan antara pemerintah dan media bukan hubungan sepihak, melainkan relasi profesional yang dilandasi prinsip saling menghargai. Ketika komunikasi berjalan satu arah tanpa kepastian, maka yang muncul bukan lagi sekadar keterlambatan, tetapi krisis kepercayaan.



Situasi ini juga menjadi ujian bagi kepemimpinan di tubuh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam. Sebagai perangkat daerah yang memegang peran strategis dalam komunikasi publik, Kominfo seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun hubungan yang sehat dengan media, bukan justru menimbulkan jarak dan ketidakpastian.


Evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, kecepatan layanan, serta pola komunikasi dengan mitra media menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.


Penjelasan terbuka terkait proses yang sedang berjalan
Kepastian waktu realisasi kerja sama, Standar prosedur yang jelas dan terukur, Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi mencoreng citra pelayanan publik di Kota Batam, sekaligus menimbulkan kesan bahwa fungsi komunikasi publik tidak dikelola secara optimal.


Sorotan ini bukan semata kritik, melainkan dorongan agar tata kelola di lingkungan Kominfo Batam dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan responsif.


Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal kerja sama publikasi, tetapi juga kepercayaan antara pemerintah dan media sebagai pilar informasi publik.


Bukan Sekadar Administrasi, Ini Hak dan Kewajiban Negara
Keterlambatan realisasi kerja sama publikasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Dalam perspektif hukum, hal ini bersinggungan langsung dengan prinsip keterbukaan informasi, pelayanan publik, serta kemitraan dengan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.


* Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan perekat demokrasi. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pers berhak memperoleh akses informasi serta perlakuan yang profesional dari institusi pemerintah.


* Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Proses kerja sama publikasi yang berlarut-larut tanpa kejelasan waktu berpotensi bertentangan dengan prinsip “tepat waktu” yang menjadi roh dari keterbukaan informasi.


* Ketiga, dalam perspektif pelayanan publik, tindakan yang berlarut-larut tanpa kepastian dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Maladministrasi mencakup penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, atau penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan wajib memberikan kepastian waktu, kejelasan prosedur, serta pelayanan yang profesional kepada masyarakat, termasuk kepada mitra kerja seperti perusahaan pers.


Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa perbaikan, maka terbuka ruang bagi pihak yang dirugikan untuk:


Mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, Meminta klarifikasi resmi terkait standar operasional prosedur (SOP) kerja sama publikasi, Menuntut transparansi penggunaan dan realisasi anggaran publikasi, Hal ini penting agar pengelolaan anggaran publik tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan transparansi.


Dengan demikian, persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar keterlambatan administratif, tetapi telah menyentuh aspek hukum yang lebih luas, yakni:
hak pers untuk mendapatkan perlakuan profesional kewajiban pemerintah dalam memberikan layanan publik yang tepat waktu serta potensi maladministrasi dalam tata kelola birokrasi