.
Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas pematangan lahan di kawasan Dapur 12, tepatnya di belakang terminal, kini jadi sorotan panas. Diduga kuat, kegiatan yang melibatkan PT Startindo tersebut berjalan tanpa izin resmi, namun tetap berlangsung mulus seolah tanpa hambatan.
Pantauan di lokasi memperlihatkan kondisi yang mencengangkan. Lahan yang sebelumnya kosong kini telah berubah drastis menjadi area rata dengan hamparan luas. Tumpukan tanah terlihat menggunung, sementara alat berat hilir mudik bekerja tanpa henti. Aktivitas ini terkesan berjalan “aman-aman saja”, tanpa tanda adanya pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, kegiatan ini diduga berada di bawah kendali seorang berinisial “W” yang disebut-sebut punya peran penting dalam proyek tersebut.
Namun hingga kini, identitas dan legalitas kegiatan tersebut masih menjadi misteri.
Yang jadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas pematangan lahan berskala besar bisa berlangsung terang-terangan di kawasan strategis tanpa izin yang jelas? Apakah ini bentuk kelalaian, pembiaran, atau justru ada pihak-pihak tertentu yang “bermain di belakang layar”?
Sesuai aturan, setiap kegiatan pembukaan dan pematangan lahan wajib mengantongi izin resmi serta memenuhi syarat administratif dan teknis. Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan tata kelola wilayah.
Ketiadaan plang proyek dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan perizinan yang jelas serta dapat diakses publik.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap warga berhak mengetahui detail aktivitas yang berdampak langsung pada lingkungan tempat tinggal mereka.
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur pentingnya tertib administrasi dan penyelenggaraan proyek, termasuk kewajiban mencantumkan identitas pekerjaan di lokasi.
"Tanpa adanya papan proyek, informasi menjadi tertutup. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, apakah kegiatan ini legal atau hanya berjalan sendiri tanpa izin," ujar salah satu pengamat yang memantau lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Startindo belum memberikan klarifikasi maupun bantahan. Begitu juga dengan instansi terkait yang masih bungkam, seakan menambah tanda tanya besar di tengah publik.
Masyarakat pun mulai bersuara. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan di lapangan. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas harus segera diambil.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Publik pun kini menanti kepastian: apakah hukum akan segera ditegakkan dan pelaku pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang setimpal, atau justru kasus ini akan berakhir menjadi tontonan belaka dan membiarkan pelaku terus beroperasi tanpa rasa takut?

