.
Barometerkepri.com | Batam, PT Champion melalui kuasa hukumnya, Ali Akbar Haholongan, memberikan klarifikasi sekaligus bantahan terhadap sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang terbit pada 12, 13, dan 15 Maret 2026, yang menurut pihak perusahaan memuat sejumlah tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ali Akbar menegaskan bahwa media yang mempublikasikan tuduhan tersebut juga disebut belum terdata dan terverifikasi secara faktual di Dewan Pers, sehingga kredibilitas informasi yang disampaikan patut dipertanyakan.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang diterbitkan pada tanggal 12, 13, dan 15 Maret 2026 oleh salah satu media online yang belum terdata dan terverifikasi faktual di Dewan Pers, saya selaku kuasa hukum PT Champion perlu memberikan klarifikasi sekaligus membantah sejumlah tuduhan yang telah beredar di ruang publik,” ujar Ali Akbar dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, pemberitaan tersebut memuat beberapa tuduhan serius yang dinilai tidak berdasar, di antaranya terkait kompensasi mantan karyawan, penggunaan tenaga kerja harian lepas, penggunaan tenaga kerja asing, hingga tudingan perubahan administrasi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja.
“Dalam pemberitaan itu terdapat beberapa tuduhan, pertama terkait kompensasi yang disebut tidak diberikan kepada mantan pekerja atas nama Leyan Hartono. Kedua, perusahaan dituduh mempekerjakan tenaga harian lepas dan tenaga kerja asing yang tidak sesuai prosedur. Ketiga, perusahaan dituduh mengganti administrasi perusahaan sebagai bentuk upaya menghindari tanggung jawab terhadap karyawan,” jelasnya.
Ali Akbar menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak mencerminkan kondisi faktual di perusahaan.
Ia memastikan bahwa PT Champion selalu menjalankan hubungan kerja berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan selalu berkomitmen menjalankan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Kronologi Permasalahan
Menurut Ali Akbar, polemik yang berkembang bermula dari persoalan hubungan kerja antara perusahaan dengan mantan karyawan bernama Leyan Hartono (LH).
Ia menjelaskan bahwa pada awal Februari 2026, masa kontrak kerja Leyan Hartono mendekati masa berakhir. Pada saat itu pihak Human Resources Development (HRD) telah menghubungi yang bersangkutan untuk melakukan proses administrasi perpanjangan kontrak kerja selama tiga bulan.
Namun demikian, karyawan tersebut disebut terakhir hadir bekerja pada 7 Februari 2026.
“Setelah tanggal tersebut yang bersangkutan tidak lagi hadir bekerja tanpa memberikan keterangan kepada perusahaan,” ujar Ali Akbar.
Pihak perusahaan, kata dia, telah berupaya melakukan komunikasi untuk meminta klarifikasi mengenai ketidakhadiran tersebut.
Upaya tersebut dilakukan melalui telepon maupun pesan singkat, namun tidak mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.
“Selama periode 10 Februari hingga 26 Februari 2026, yang bersangkutan tidak hadir bekerja tanpa keterangan, sehingga oleh perusahaan dicatat sebagai ketidakhadiran tanpa izin atau alpa,” jelasnya.
Situasi tersebut berlanjut hingga 25 Februari 2026, ketika perusahaan menerima surat pengunduran diri dari Leyan Hartono yang dititipkan melalui petugas keamanan perusahaan.
“Surat tersebut tertanggal 8 Februari 2026 namun baru diterima perusahaan pada 25 Februari 2026 dan disampaikan melalui petugas keamanan, bukan langsung kepada manajemen sebagaimana prosedur yang diatur dalam perjanjian kerja,” katanya.
Dalam Pasal 13 perjanjian kerja, disebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri wajib memberikan pemberitahuan minimal tiga hingga tujuh hari sebelum masa kerja berakhir, serta mengikuti prosedur administrasi yang telah ditetapkan perusahaan.
Meski terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengunduran diri tersebut, perusahaan tetap melakukan perhitungan hak-hak karyawan sesuai masa kerja yang tercatat secara administratif.
“Perusahaan tetap menghitung hak-hak yang bersangkutan berdasarkan masa kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” ujarnya.
Bahkan, kata Ali Akbar, perusahaan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Imlek, karena pada saat itu hubungan kerja secara administratif masih tercatat aktif.
“Perusahaan juga tetap membayarkan THR Imlek kepada yang bersangkutan karena secara administratif status hubungan kerja masih aktif,” jelasnya.
Namun demikian, pihak perusahaan menyayangkan adanya informasi yang dinilai tidak akurat yang disampaikan kepada media sebelum proses perhitungan kompensasi selesai dilakukan.
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi yang tidak benar yang disampaikan kepada media sebelum proses perhitungan kompensasi selesai dilakukan. Hal ini tentu mencoreng nama baik perusahaan,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum.
“Oleh karena itu, kami akan segera melayangkan somasi kepada yang bersangkutan atas nama Leyan Hartono untuk memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka,” tegas Ali Akbar.
Bantahan Terkait Perubahan Administrasi Perusahaan
Ali Akbar juga menanggapi tuduhan bahwa PT Champion mengganti administrasi perusahaan sebagai upaya menghindari kewajiban terhadap karyawan.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa perubahan administratif yang terjadi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap berada dalam satu entitas perusahaan yang sama.
“Perubahan administrasi tersebut tidak memengaruhi kepemilikan perusahaan, alamat kantor, kegiatan operasional maupun hak dan kewajiban karyawan,” jelasnya.
Seluruh aktivitas operasional perusahaan, kata dia, tetap berjalan seperti biasa tanpa adanya perubahan struktur tanggung jawab terhadap pekerja.
Bahkan dari sisi administrasi perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan tetap sama.
“Dari sisi administrasi perpajakan juga tidak terdapat perubahan pada NPWP perusahaan, sehingga kewajiban perpajakan tetap dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan dengan bukti potong pajak yang dapat diverifikasi melalui sistem administrasi perpajakan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perubahan administratif tersebut tidak memiliki kaitan dengan persoalan hubungan kerja yang sedang dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Soal Tenaga Kerja Asing
Terkait tuduhan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja harian lepas yang disebut tidak sesuai prosedur, pihak perusahaan juga membantah keras.
Ali Akbar menyatakan bahwa seluruh hubungan kerja di perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Terkait hubungan kerja, perusahaan menjalankan sistem kontrak kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan memiliki dokumen resmi dan izin kerja yang sah.
“Seluruh TKA yang bekerja di perusahaan memiliki izin kerja yang lengkap serta dokumen keimigrasian yang sah, termasuk KITAS kerja yang masih berlaku,” jelasnya.
Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan selama memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan biasanya diperuntukkan bagi posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
“Namun demikian, perusahaan tetap mengutamakan tenaga kerja lokal dalam kegiatan operasional sehari-hari,” tambahnya.
Imbauan kepada Publik
Di akhir pernyataannya, Ali Akbar kembali menegaskan komitmen PT Champion dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak akurat dan belum terverifikasi kebenarannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka apabila diperlukan klarifikasi lanjutan demi menjaga objektivitas informasi yang beredar di ruang publik.
“Apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut, saya selaku kuasa hukum siap memberikan penjelasan secara langsung agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif, berimbang, dan tidak menyesatkan,” tutupnya.

