.
Barometerkepri.com | Batam, Kuasa hukum PT Champion, Ali Akbar Haholongan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat beredar di sejumlah media daring di Batam mengenai dugaan tidak dibayarkannya kompensasi kepada salah satu mantan karyawan perusahaan tersebut.
Menurut Ali Akbar, informasi yang menyebut perusahaan tidak membayarkan kompensasi kepada mantan pekerja tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan bahwa kompensasi yang menjadi hak pekerja sebenarnya telah diperhitungkan dan dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhir yang bersangkutan.
“Perlu kami klarifikasi bahwa kompensasi yang sempat diberitakan tidak dibayarkan itu sebenarnya telah diperhitungkan dan dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhir yang bersangkutan,” ujar Ali Akbar dalam keterangannya kepada media, jumat (20/3/2026)
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa dalam proses perhitungan tersebut terdapat penyesuaian nominal kompensasi, karena perusahaan menilai adanya kesepakatan awal terkait rencana perpanjangan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.
Ali Akbar mengungkapkan bahwa sebelum masa kontrak kerja berakhir, pihak Human Resources Development (HRD) perusahaan telah berkomunikasi dengan karyawan tersebut melalui pesan WhatsApp pribadi untuk membahas rencana penyambungan atau perpanjangan masa kerja.
Dalam komunikasi tersebut, kata dia, karyawan yang bersangkutan disebut telah memberikan persetujuan secara prinsip untuk melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan.
“Dalam komunikasi melalui WhatsApp antara pihak HRD dan yang bersangkutan, terdapat persetujuan dari karyawan untuk melanjutkan hubungan kerja, meskipun pada saat itu proses penandatanganan kontrak kerja baru secara administratif belum dilakukan,” jelasnya.
Berdasarkan komunikasi tersebut, perusahaan menganggap bahwa telah terjadi kesepahaman atau persetujuan awal terkait kelanjutan hubungan kerja, sehingga status hubungan kerja pada saat itu belum sepenuhnya dianggap berakhir secara final.
Dengan dasar tersebut, perusahaan melakukan penyesuaian dalam perhitungan kompensasi, karena terdapat indikasi bahwa karyawan sempat menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan kontrak kerja.
Meski demikian, Ali Akbar menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan kewajibannya dengan melakukan pembayaran hak-hak karyawan sesuai dengan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Perusahaan tetap melakukan pembayaran hak-hak yang bersangkutan sesuai dengan perhitungan yang berlaku dan dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhirnya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak perusahaan selalu berupaya menjalankan hubungan industrial secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Ali Akbar berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada publik terkait persoalan yang sempat menjadi perhatian dalam sejumlah pemberitaan media daring.
“Harapannya klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sehingga masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Team.

