Iklan

BAROMETER KEPRI
Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-06T02:39:35Z
BeritaNews

Diduga Lelang Tanpa Notifikasi, Rumah Nasabah CIMB Niaga Sudah Berpindah Tangan

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Dugaan pelelangan sepihak tanpa pemberitahuan yang dialami nasabah PT Bank CIMB Niaga Tbk, Siti Vera Notarina, kini tidak hanya berpotensi menjadi sengketa perdata, tetapi juga membuka ruang kajian pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran prosedur dan penguasaan tanpa hak atas objek jaminan.

Objek agunan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Bukit Indah, Sukajadi, Batam Kota, disebut telah dilelang tanpa pemberitahuan resmi kepada debitur sebagai pemilik sah.

Padahal, menurut Siti Vera, sebelumnya telah terdapat komunikasi dengan pihak bank untuk menyelesaikan kewajiban kredit melalui mekanisme penjualan di bawah tangan secara bersama-sama sebagai bentuk penyelesaian secara kooperatif.

Namun fakta yang ditemui di lapangan justru berbeda.

Menurut pengakuannya, rumah tersebut sudah dilelang, kunci rumah dibongkar dan diganti, bahkan telah terdapat aktivitas renovasi pada bangunan tersebut tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya sebagai pemilik sah.

“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi soal lelang. Tiba-tiba rumah sudah dikuasai pihak lain dan kunci diganti,” ujarnya.


Upaya konfirmasi kepada pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk juga telah dilakukan oleh redaksi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak bank belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelelangan sepihak tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui saudara Radiman Sibarani yang disebut sebagai pihak dari Bank CIMB Niaga, yang bersangkutan terkesan memilih bungkam.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp telah disampaikan beberapa kali, namun tidak mendapat respons. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon juga dilakukan, namun panggilan tersebut tidak dijawab.

Sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik, terutama terkait transparansi prosedur eksekusi jaminan yang dilakukan pihak perbankan.


Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Bank CIMB Niaga untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.


  Potensi Pelanggaran Pidana yang Dapat Dikaji

Secara normatif, eksekusi jaminan memang dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Namun pelaksanaannya harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:

adanya wanprestasi yang sah,

adanya pemberitahuan yang patut kepada debitur,

pelaksanaan melalui mekanisme lelang resmi sesuai ketentuan hukum,

serta menjunjung asas itikad baik dan kehati-hatian.

Jika benar tidak terdapat pemberitahuan kepada debitur dan terjadi penguasaan fisik sebelum prosedur hukum terpenuhi, maka terdapat sejumlah aspek pidana yang dapat dikaji.

1️⃣ Dugaan Penguasaan Tanpa Hak

Apabila pembongkaran kunci serta penggantian akses rumah dilakukan tanpa persetujuan pemilik atau tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut dapat dikaji dalam perspektif Pasal 167 KUHP, yang mengatur tentang memasuki atau menguasai pekarangan orang lain tanpa izin.

2️⃣ Dugaan Pelanggaran Prosedur Administrasi Lelang

Jika ditemukan bahwa proses lelang dilakukan tanpa relaas pemberitahuan yang sah kepada debitur, maka hal ini dapat membuka ruang pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran administrasi hingga dugaan manipulasi dokumen dalam proses eksekusi jaminan.


3️⃣ Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan dalam Pasal 29 ayat (4) bahwa bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian serta tidak merugikan kepentingan nasabah.


Jika eksekusi jaminan dilakukan tanpa transparansi dan tanpa pemberitahuan yang patut, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian yang menjadi dasar operasional lembaga perbankan.

Somasi dan Potensi Laporan ke OJK

Kuasa hukum Siti Vera dari Kantor Hukum Benyamin Hasibuan & Partners diketahui telah melayangkan Somasi I dan Somasi II kepada pihak bank, masing-masing tertanggal 14 Januari 2026 dan 28 Januari 2026.


Namun hingga somasi kedua dilayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Bank CIMB Niaga.


Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila tidak ada penyelesaian secara itikad baik, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh, di antaranya:


Gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,


Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),


serta laporan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses eksekusi jaminan.


“Jika benar terjadi penguasaan objek tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar hukum yang sah, maka ini bukan sekadar sengketa kredit, tetapi bisa masuk ranah pidana,” tegas kuasa hukum.

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan debitur di sektor jasa keuangan.


Mekanisme eksekusi jaminan memang merupakan hak kreditur, namun pelaksanaannya tetap harus tunduk pada prinsip transparansi, pemberitahuan yang patut, serta kepastian hukum bagi debitur.


Jika dugaan pelelangan sepihak tanpa notifikasi terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan eksekusi jaminan yang memiliki implikasi hukum serius.


Hingga berita ini diturunkan, PT Bank CIMB Niaga Tbk belum memberikan klarifikasi resmi atas keberatan dan somasi yang diajukan oleh debitur.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak bank guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

(team Red)