.
Barometerkepri.com | Batam, Nasabah PT Bank CIMB Niaga Tbk atas nama Siti Vera Notarina menyatakan keberatan keras atas tindakan pihak bank yang diduga telah melakukan pelelangan terhadap objek agunan yakni sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Bukit Indah, Sukajadi Jalan Bukit Indah Raya II No. 1A Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, objek agunan miliknya dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa sepengetahuan debitur selaku pemilik sah agunan.
Siti Vera menegaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak bank untuk melakukan penjualan agunan secara bersama-sama melalui mekanisme penjualan, dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut, menurutnya, merupakan solusi yang ditempuh secara itikad baik guna menyelesaikan kewajiban kredit.
“Namun saya justru mendapatkan informasi bahwa objek agunan tersebut telah dilelang tanpa pemberitahuan kepada saya. Bahkan kunci rumah telah dibongkar dan diganti secara sepihak, serta terdapat aktivitas renovasi maupun pembongkaran di dalam rumah tersebut tanpa izin saya sebagai pemilik,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika perbankan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, pelaksanaan eksekusi jaminan kebendaan, termasuk hak tanggungan, memang dimungkinkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun pelaksanaannya tetap harus mengedepankan asas kehati-hatian, itikad baik, serta pemberitahuan yang patut kepada debitur.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan bahwa bank dalam menjalankan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Tindakan sepihak tanpa transparansi dan tanpa pemberitahuan kepada nasabah berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut.
Lebih jauh, Pasal 29 ayat (4) UU Perbankan menyebutkan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah. Artinya, perlindungan terhadap nasabah merupakan bagian integral dari tata kelola perbankan yang sehat.
Kuasa hukum Siti Vera Notarina dari kantor hukum Benyamin Hasibuan & Partners telah melayangkan Somasi I dan Somasi II kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk, masing-masing dengan Nomor 014/SOM-BH/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 dan Nomor 021/SOM-BH/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Namun hingga somasi kedua dilayangkan, pihak bank dinilai tidak memberikan respons sebagaimana mestinya.
“Kami menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dan pengabaian hak-hak klien kami sebagai debitur. Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun melaporkan dugaan pelanggaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas kuasa hukum.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting terkait perlindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi agunan. Jika benar terdapat kesepakatan penjualan yang belum dijalankan secara tuntas, maka tindakan pelelangan sepihak dapat dipersoalkan secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk belum memberikan klarifikasi resmi atas somasi maupun keberatan yang diajukan oleh debitur.
Tim/red


