Iklan

BAROMETER KEPRI
Selasa, 03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-03T09:37:56Z
BeritaNews

Cut and Fill di Sei Binti Diduga Tanpa Izin, Warga Soroti Legalitas dan Dampak Lingkungan

.

 


Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas cut and fill di wilayah Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali menuai sorotan. Kegiatan pematangan lahan yang melibatkan lalu lintas puluhan dump truck pengangkut tanah tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari BP Batam maupun instansi teknis terkait.

Hingga investigasi lapangan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) siang, tidak terlihat adanya papan proyek yang memuat informasi legalitas kegiatan, seperti nomor izin, nama perusahaan pelaksana, penanggung jawab, maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memunculkan kritik tajam dari warga sekitar.

Dump Truck Hilir-Mudik Tanpa Terpal, Debu Mengancam Keselamatan

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah dump truck hilir-mudik dari wilayah Sei Binti menuju lokasi penimbunan atau pematangan lahan di sekitar SMA Negeri 17, Kelurahan Sungai Pelunggut. Ironisnya, sebagian kendaraan pengangkut tanah tersebut terlihat tidak menggunakan penutup terpal.

Tanah yang berjatuhan dan debu yang beterbangan di sepanjang jalur pengangkutan dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain. Selain mengganggu jarak pandang pengendara, kondisi ini juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang dapat berujung fatal.




Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya merugikan secara lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan publik.




Sempat Dihentikan Warga, Namun Aktivitas Kembali Berjalan


Pada 25 Februari lalu, puluhan warga sempat melakukan aksi penyetopan terhadap dump truck yang beroperasi. Mereka memprotes dampak debu dan kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan tanah yang telah berlangsung sekitar dua pekan.


Namun, aksi tersebut dinilai tidak membuahkan hasil signifikan. Hingga kini, aktivitas cut and fill masih terus berjalan tanpa terlihat adanya perbaikan pengendalian dampak lingkungan di lapangan.





Dugaan Pelanggaran Sejumlah Regulasi


Aktivitas ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran udara akibat debu.


UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 105, yang mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berperilaku tertib serta mengutamakan keselamatan dan keamanan berlalu lintas. Kendaraan angkutan material tanpa penutup terpal dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang membahayakan.



Peraturan Daerah Kota Batam tentang Ketertiban Umum, yang mengatur kewajiban setiap kegiatan usaha menjaga kenyamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan masyarakat.



Aktifitas berjalan dengan dugaan tidak memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, maka legalitasnya patut dipertanyakan secara serius. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan masuk ke ranah pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan sanksi UU Lingkungan Hidup.



Warga Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak


Warga mendesak Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi dan verifikasi dokumen perizinan. Mereka juga meminta agar dilakukan pengukuran kualitas udara guna memastikan dampak pencemaran yang terjadi.



Selain itu, pelaksana proyek diminta segera melakukan langkah mitigasi, seperti:


* Penyiraman jalan secara rutin untuk mengurangi debu,


* Kewajiban penggunaan terpal pada seluruh dump truck,


* Pemasangan rambu peringatan dan pengaturan lalu lintas di titik rawan.



Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian yang membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum diminta tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas.



“Jangan sampai keselamatan warga dikorbankan demi kepentingan proyek yang legalitasnya belum jelas,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.



Hingga berita ini dipublikasikan, awak media ini terbuka buat keterangan resmi klarifikasi dan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan, 



Kini publik menunggu ketegasan pemerintah dan aparat dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan keselamatan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman.


(Red)