.
Barometerkepri.com | Batam, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam melakukan pertemuan silaturahmi dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, dr. Didit Kusmarjadi, Sp.OG., MM, di ruang kerjanya, Kamis (19/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, dr. Didik menegaskan bahwa pasien peserta BPJS maupun asuransi kesehatan tidak boleh dibebani biaya tambahan (cost sharing), termasuk pembelian obat di luar rumah sakit.
“Secara aturan, pasien tidak boleh mengeluarkan biaya sedikit pun yang sudah menjadi tanggungan BPJS. Jadi kalau pasien disuruh beli obat di luar, itu tidak boleh. Rumah sakit wajib menyediakan dan menanggungnya,” tegas dr. Didit.
Ia menjelaskan, rumah sakit harus menyediakan obat sesuai formularium nasional BPJS, terutama obat esensial yang memang menjadi kewajiban fasilitas kesehatan.
Menurutnya, jika obat yang seharusnya tersedia tidak ada, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Demikian pula jika dokter meresepkan obat paten di luar formularium tanpa indikasi medis yang jelas.
“Kalau rumah sakit tidak menyediakan obat yang wajib, itu kesalahan berat. Begitu juga dokter yang meresepkan obat di luar formularium tanpa alasan medis yang kuat — itu juga salah,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi merugikan pasien dan dapat dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
Potensi Sanksi Hingga Pemutusan Kerja Sama
Dinas Kesehatan, lanjutnya, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan apabila ada laporan masyarakat. Jika terbukti melanggar, rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif.
“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis sampai pemutusan kerja sama dengan BPJS. Itu yang sebenarnya paling ditakutkan pihak rumah sakit,” jelasnya.
Ia menjelaskan, rumah sakit harus menyediakan obat sesuai formularium nasional BPJS, terutama obat esensial yang memang menjadi kewajiban fasilitas kesehatan.
Menurutnya, jika obat yang seharusnya tersedia tidak ada, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Demikian pula jika dokter meresepkan obat paten di luar formularium tanpa indikasi medis yang jelas.
“Kalau rumah sakit tidak menyediakan obat yang wajib, itu kesalahan berat. Begitu juga dokter yang meresepkan obat di luar formularium tanpa alasan medis yang kuat — itu juga salah,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi merugikan pasien dan dapat dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
Potensi Sanksi Hingga Pemutusan Kerja Sama
Dinas Kesehatan, lanjutnya, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan apabila ada laporan masyarakat. Jika terbukti melanggar, rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif.
“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis sampai pemutusan kerja sama dengan BPJS. Itu yang sebenarnya paling ditakutkan pihak rumah sakit,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa posisi pasien BPJS sebenarnya cukup kuat secara regulasi. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menemukan praktik yang tidak sesuai aturan.
“Silakan lapor. Kami akan turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” tegas dr. Didit.
PJS Apresiasi Keterbukaan Dinkes
Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, mengapresiasi keterbukaan Dinas Kesehatan dalam menerima masukan dan menjawab berbagai pertanyaan terkait pelayanan kesehatan di Batam.
Menurutnya, pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menjadi sarana komunikasi yang baik antara insan pers dan pemerintah dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
(Mpm/red)


