Iklan

BAROMETER KEPRI
Senin, 16 Februari 2026, Februari 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-15T19:32:43Z
BeritaNews

Minyak Oli Hitam Pekat Menggenangi Perairan Pulau Labu, Dugaan Pencemaran Limbah B3, Nelayan Terancam

.


 

Barometerkepri.com | Batam,  Dugaan pencemaran lingkungan serius terjadi di perairan Pulau Labu, Kota Batam. Cairan hitam pekat menyerupai minyak oli yang terindikasi sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan menggenangi pesisir hingga ke area tangkap nelayan.

Temuan ini pertama kali dilaporkan nelayan yang pulang melaut pada Minggu pagi (15/02/2026). Mereka mendapati laut yang biasanya jernih berubah menjadi kehitaman dan berbau menyengat.

Perangkat RW setempat, Ramadan, turun langsung mengecek lokasi setelah menerima laporan warga.

“Sepanjang garis pantai dipenuhi minyak hitam pekat. Kami ambil sampel, sangat lengket dan tidak hilang walau dicuci sabun. Bahkan sampai ke tengah laut masih terlihat hanyut,” ungkapnya.





Warga kemudian menelusuri perairan menggunakan boat pancung hingga kawasan laut di sekitar area industri. Namun sumber pasti belum ditemukan.



Pola Sebaran Tidak Alami


Berdasarkan pengamatan lapangan, sebaran minyak:



muncul serentak di beberapa titik pesisir, menempel tiang penyangga rumah, pada pasir dan perahu, tetap pekat meski terkena air laut, tidak menyerupai tumpahan alami (seperti rembesan kapal kecil).



Ciri tersebut mengarah pada limbah oli bekas atau sludge industri, bukan kebocoran alami. Nelayan menyebut udang dan ikan mulai menjauh dari wilayah tangkap. Jika berlangsung lama, kondisi ini dapat mematikan ekonomi masyarakat pesisir.




Dugaan Pembuangan Ilegal Limbah B3


Secara karakteristik, limbah oli hitam termasuk Limbah B3 kategori dari kegiatan industri, perkapalan, bengkel berat, galangan kapal, dan pengolahan mesin.




Pembuangan limbah jenis ini ke laut dilarang keras karena mengandung:

- logam berat

- hidrokarbon

- zat karsinogenik

- racun bagi biota laut

Dasar Hukum yang Dilanggar : 


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf e

Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.


Pasal 98 ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.


Pasal 99 ayat (1)

Karena kelalaian: penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.


PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur:

- kewajiban pengelolaan limbah B3

- larangan dumping ke laut

- kewajiban pemulihan lingkungan



UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pembuangan minyak dari kapal ke laut tanpa prosedur juga termasuk tindak pidana pencemaran laut.


Potensi Tindak Pidana Korporasi


Dalam hukum lingkungan Indonesia berlaku strict liability (tanggung jawab mutlak).


Perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun belum terbukti unsur kesengajaan, jika terbukti limbah berasal dari aktivitasnya.

Konsekuensi:

- Pidana penjara pengurus

- Denda miliaran rupiah

- Ganti rugi warga

- Biaya pemulihan lingkungan

- Pencabutan izin usaha

Nelayan Terancam Kehilangan Penghasilan, Masyarakat Pulau Labu kini tidak berani melaut di sekitar lokasi tercemar.

“Ini bukan sekadar air kotor. Ini sumber makan kami. Kalau ikan hilang, kami tidak bisa hidup,” ujar salah satu nelayan.


Warga meminta:
DLH Kepri melakukan uji laboratorium, KLHK turun langsung
Identifikasi perusahaan sekitar
Pembersihan laut segera
Kompensasi kerugian nelayan
Potensi Maladministrasi dan Pembiaran


Apabila pencemaran berlangsung lama tanpa tindakan:
pemerintah daerah berpotensi dianggap lalai, pengawas lingkungan dapat diperiksa, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman

Media Tunggu Klarifikasi


Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi: Dinas Lingkungan Hidup,
Otoritas pelabuhan, Perusahaan sekitar perairan
Pencemaran laut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan karena menyangkut hak hidup masyarakat pesisir.



Jika terbukti disengaja, pelaku dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(Tim awak media)