.
Barometerkepri.com | Batam, Peredaran Rokok Ilegal tidak maksimal dalam pengawasan Bea dan Cukai Tipe B Batam, tampak rokok Merek PSG di Batam masih beredar di kios- kios dibilangan Sagulung, Padahal rokok ilegal merek PSG Non Cukai jelas tidak menguntungkan Negara.
Menurut sumber internal media ini, awak media ini mendapat informasi yang disebutkan sebagai kaki tangan dari oknum DPRD Kepri berinisial "M" sebagai pengendali dilapangan.
Peredaran rokok ilegal tersebut tanpa pita cukai, merek PSG, masih marak di pasar diBatam, sehingga mencuat pertanyaan publik.
Sebelumnya pihak Bea dan Cukai Batam telah mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal atau tanpa Cukai namun tidak menjadi pengaruh terhadap mafia rokok tersebut, bahkan rokok merek PSG tidak sulit ditemukan di kios- kios pedagang Kaki Lima(PKL) di Batam.
Yang menjadi pertanyaan publik, kenapa pihak Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum (Instusi Polri) dinila lemah untuk pemberantasan Rokok PSG ? Padahal rokok ilegal merek PSG tidak sulit ditemukan di wilayah Kota Batam yang tidak menguntungkan Negara, karena liar dari cukai.
Perlu diketahui, Peraturan yang mengatur rokok ilegal berdasarkan pada Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga berperan dalam mengelola dan mengendalikan peredaran rokok ilegal, misalnya melalui PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk penegakan hukum, serta PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai dan penggunaannya.
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Pasal 54 dan 56 UU Cukai adalah dasar hukum utama yang menjatuhkan sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku yang menjual atau memiliki rokok ilegal.
PMK Nomor 97 Tahun 2024: Mengatur tentang tarif cukai hasil tembakau dan batas pelekatan pita cukai, yang secara tidak langsung bertujuan mengendalikan harga dan mencegah peredaran rokok ilegal.
PMK Nomor 72 Tahun 2024: Mengatur tentang penyusunan laporan realisasi penggunaan DBH CHT oleh Gubernur kepada Menteri Keuangan, yang mencakup program penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal.
Sanksi bagi Pelaku
Berdasarkan UU Cukai, penjual atau pengedar rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terkait rokok ilegal suda jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi ini berlaku bagi pelaku yang memperjualbelikan, menjual, mengedarkan, atau memiliki rokok tanpa cukai, atau dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Persaingan antara rokok ilegal dan legal berdampak buruk pada penerimaan negara, sehingga mengurangi potensi pendapatan negara,yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sementara rokok ilegal tidak membayar cukai, merusak iklim persaingan usaha yang sehat, bahkan mengancam lapangan kerja di industri legal dan keberlangsungan perusahaan.
Peredaran rokok ilegal merek PSG ini, dugaan lemahnya atau kelalaian pihak-pihak tertentu termasuk Bea Cukai yang memiliki wewenang dalam mengawasi dan penindakan, meskipun telah berusaha untuk menindaklanjuti kasus ini, dinilai belum melakukan pencegahan yang cukup sistematis dan masif. Hal ini tidak membuat jerah bagi dalang penjahat pajak.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Pemrintah Pusat,Menteri Keuangan, Bea Cukai dan aparat penegak hukum (Instusi Polri) untuk menindak tegas pelaku rokok ilegal, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Hingga berita ini dipublikasikan, Awak media ini masih berupaya memastikan menelusuri kebenaran informasi dari berbagai Pihak terkait baik dari Humas Bea Cukai Batam,
(Red)

