.
Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir sekitar area operasional PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, memunculkan dugaan pencemaran lingkungan. Area hutan bakau yang seharusnya menjadi zona lindung ekologis tampak dipenuhi timbunan material menyerupai sisa produksi industri.
Berdasarkan dokumentasi udara (drone) yang diambil Jumat (20/02/2026), terlihat jalur tanah menuju kawasan mangrove dipenuhi campuran material logam, serpihan besi, dan endapan berwarna gelap. Sebagian timbunan bahkan tampak masuk ke dalam vegetasi bakau.
Secara visual, pola penimbunan tersebut tidak lazim untuk kawasan pesisir alami. Material tampak ditaruh memanjang mengikuti akses menuju laut, menimbulkan dugaan adanya pembuangan material industri ke area lingkungan terbuka.
Meski demikian, status material apakah termasuk limbah berbahaya dan beracun (B3) masih memerlukan pembuktian melalui uji laboratorium oleh instansi berwenang.
Warga Datang Naik Pancung Ambil Besi Bekas
Di waktu bersamaan, sejumlah warga terlihat datang menggunakan perahu kecil (pancung) ke lokasi untuk mengambil potongan logam (scrap) yang berserakan di sekitar area tersebut.
Aktivitas ini diduga dipicu nilai ekonomis dari besi bekas. Namun kondisi itu berpotensi membahayakan masyarakat apabila material tercampur zat berbahaya seperti oli bekas, sludge, residu cat galangan, atau logam berat yang lazim ditemukan pada limbah industri perkapalan.
Seorang warga mengaku tidak mengetahui potensi bahaya dari material tersebut.
“Kami kira cuma besi biasa. Banyak yang datang ambil karena bisa dijual,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pihak perusahaan sempat berupaya melakukan pengamanan lokasi agar warga tidak masuk ke area timbunan. Namun saat dikonfirmasi, pihak Polsek Batu Aji menyatakan belum menerima permintaan resmi.
“Belum mengetahui hal tersebut, nanti kami cek dulu,” kata Wakapolsek Batu Aji singkat.
Aparat dan Instansi Diminta Turun Tangan
Kondisi ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis, antara lain:
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau
Ditpam BP Batam
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
Langkah mendesak yang diperlukan meliputi:
Pengambilan sampel tanah, air laut, dan sedimen mangrove
Pemeriksaan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3
Audit manifest pengangkutan limbah perusahaan
Penelusuran kemungkinan praktik dumping tanpa izin
Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan
Apabila terbukti terjadi pembuangan limbah tanpa izin, maka berpotensi melanggar:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60: Larangan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin
Pasal 104: Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar
Serta PP No. 22 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan limbah B3 secara ketat.
Ancaman terhadap Ekosistem Pesisir
Mangrove merupakan ekosistem vital yang berfungsi sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, serta habitat biota laut. Kontaminasi limbah industri pada kawasan ini berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang terhadap lingkungan dan sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan apakah benar terjadi pembuangan limbah ke kawasan bakau atau hanya kesalahan penanganan material industri.
(Tim/red)


