Iklan

BAROMETER KEPRI
Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-06T11:21:42Z
BeritaNews

Bukit Gundul dan Mangrove Tertimbun, Aktivitas Cut and Fill di Batam Dicurigai Ilegal, Warga Khawatir Lingkungan Rusak

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas cut and fill di kawasan Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, tidak hanya menyisakan kerusakan lingkungan berupa bukit gundul dan kawasan bakau yang tertimbun, tetapi juga membuka tabir persoalan yang lebih serius: kaburnya alur perizinan dan dugaan pembiaran oleh pihak berwenang.

Hingga kini, tidak satu pun papan informasi proyek yang memuat identitas pemegang izin, nomor perizinan lingkungan, maupun peruntukan kegiatan cut and fill tersebut. Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan lahan wajib dilengkapi dokumen perizinan berlapis, mulai dari izin pemanfaatan lahan, persetujuan lingkungan, hingga rekomendasi teknis instansi terkait.

Secara normatif, kegiatan cut and fill di wilayah Batam seharusnya melalui mekanisme yang melibatkan Badan Pengusahaan Batam sebagai otoritas pengelola kawasan, serta persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas teknis yang diberi kewenangan. Jika lokasi bersinggungan dengan kawasan hutan atau mangrove, maka persetujuan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia juga menjadi syarat mutlak.







Namun, dari hasil penelusuran awak media di lapangan, tidak ditemukan bukti terbuka bahwa seluruh tahapan tersebut telah dipenuhi. Ketiadaan papan proyek dan dokumen izin di lokasi memperkuat dugaan bahwa kegiatan cut and fill ini berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, atau setidaknya tanpa transparansi publik.

Pertanyaan paling mendasar yang hingga kini belum terjawab adalah: siapa pihak yang memberikan izin pengerukan bukit dan penimbunan mangrove tersebut?
Apakah izin dikeluarkan oleh BP Batam, ataukah justru aktivitas berjalan tanpa izin dan dibiarkan begitu saja?

Upaya konfirmasi kepada aparat pengamanan dan pengawasan di lapangan tidak membuahkan hasil yang memadai. Aktivitas justru tetap berlangsung, bahkan dilaporkan semakin intensif pada malam hari. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya backing atau pembiaran sistematis, mengingat kegiatan berlangsung cukup lama tanpa tindakan penghentian.


Keberlanjutan aktivitas cut and fill meski telah menjadi sorotan publik menimbulkan dugaan pembiaran oleh aparat pengawas. Dalam konteks hukum administrasi negara, pembiaran terhadap kegiatan yang diduga ilegal dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, terlebih jika aparat mengetahui namun tidak melakukan tindakan.

Apabila terbukti ada pejabat atau institusi yang dengan sengaja tidak menjalankan kewenangan pengawasan, maka potensi pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada pelaku usaha, tetapi juga dapat merambah pada pihak-pihak yang membiarkan terjadinya pelanggaran.

Pidana Berlapis: Bukan Sekadar Soal Izin

Secara pidana, aktivitas cut and fill tanpa izin lingkungan dan perusakan mangrove berpotensi menjerat pelaku dengan pidana berlapis. Selain pidana lingkungan hidup, penggunaan hasil cut and fill untuk menimbun kawasan bakau dapat dikualifikasikan sebagai perusakan ekosistem pesisir. Jika dilakukan oleh badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan, termasuk kepada pengurus dan pihak yang memberi perintah.

Lebih jauh, jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menghindari pengawasan—seperti pelaksanaan kegiatan pada malam hari—maka hal tersebut dapat memperberat pertanggungjawaban pidana karena menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat.

Negara Diuji

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Ditpam dan unit pengawasan di BP Batam, serta instansi lingkungan hidup terkait. Publik kini menanti jawaban: apakah negara hadir untuk menghentikan perusakan lingkungan, atau justru membiarkan praktik ilegal berlangsung di bawah bayang-bayang plang “dalam pengawasan”?


Kasus Tanjung Piayu Laut bukan sekadar soal pengerukan tanah, tetapi ujian serius terhadap integritas penegakan hukum lingkungan dan keberpihakan negara pada kepentingan publik.


(PJS)