.
Barometerkepri.com | Batam, Dugaaan penyalahgunaan ISP Telkom oknum inisial " RMS " dengan tanpa izin membuka jaringan Wifi Telkomsel untuk di komersilkan, jaringan wifi tersebut tersebar di lokasi Perumahan Kapt Grand Valley. Kegiatan diduga telah lama berlanjut hingga menimbulkan perhatian publik. Pada Jumat, (19/12/25). Sagulung, Batam.
Menurut Sumber terpercaya, kegiatan ini sangat merugikan bagi Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara demi mencari keuntungan pribadi.
" Selama ini kita ketahui kerjanya hanya mengambil jaringan melalui Telkomsel untuk di komersilkan dibeberapa titik lokasi untuk warga masyarakat di Sagulung " ungkapnya.
Tambah nya, " dengan seenaknya memberikan tarif yang merusak harga pasaran bagi pengusaha Wifi lainnya selain itu juga sangat merugikan Negara, " .
Tentang adanya pembiaran tanpa dilakukan pengawasan dari pihak Telkom sendiri menambah polemik ditengah masyarakat. dikarenakan hal ini memicu konflik pasar bagi pengusaha Wifi di Batam.
Jika hal ini ada benarnya, berikut beberapa pelanggaran hukum dan sanksi hukum yang mungkin terkait dengan kegiatan oknum yang menyalahgunakan ISP Telkom di Perumahan Kapt Grand Valley:
Berdasarkan Pelanggaran Hukum:
1. *Pencurian Jasa Telekomunikasi* (Pasal 30 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi)
- Sanksi: Dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar atau penjara maksimal 6 tahun
2. *Penggunaan Jaringan Telekomunikasi Tanpa Ijín* (Pasal 31 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi)
- Sanksi: Dikenakan denda maksimal Rp 500 juta atau penjara maksimal 4 tahun
3. *Penipuan dan/atau Penggelapan* (Pasal 378 dan/atau 372 KUHP)
- Sanksi: Dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar atau penjara maksimal 6 tahun
4. *Merusak Jaringan Telekomunikasi* (Pasal 38 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi)
- Sanksi: Dikenakan denda maksimal Rp 2 miliar atau hukuman penjara maksimal 10 tahun
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya konfirmasi ke pihak Telkomsel untuk klarifikasi bagaimana oknum masih dibiarkan berlaku demikian.
(Lbs/Tim)


