Iklan

BAROMETER KEPRI
Minggu, 14 Desember 2025, Desember 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-14T15:04:59Z
NewsOpini

Desentralisasi dan Reformasi Teritorial di Kabupaten Lingga – Antara Harapan dan Tantangan

.



Barometerkepri.com  | Desentralisasi adalah salah satu kebijakan paling signifikan dalam proses reformasi pemerintahan di Indonesia. Dengan adanya desentralisasi, pemerintah daerah diberikan keleluasaan yang besar untuk mengatur dan mengelola urusan mereka sendiri sesuai dengan kemampuan dan ciri khas daerah masing-masing. Bagi Kabupaten Lingga, yang merupakan daerah kepulauan di Provinsi Kepulauan Riau, kebijakan ini sesungguhnya memberikan harapan besar untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 



Namun, dalam pelaksanaannya, proses desentralisasi dan reformasi wilayah di Lingga masih menghadapi berbagai tantangan yang bersifat struktural dan administratif.



Secara positif, desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Lingga untuk lebih mandiri dalam merancang kebijakan pembangunan. Daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Program-program pembangunan dapat disesuaikan dengan kondisi geografis Lingga yang didominasi oleh wilayah laut, pulau-pulau kecil, serta akses transportasi yang terbatas. 


Kewenangan ini juga memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fokus mengembangkan sektor unggulan seperti perikanan, pariwisata bahari, dan budaya Melayu sebagai identitas lokal.



Reformasi teritorial yang diwujudkan melalui pembentukan daerah otonom juga diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam konteks Kabupaten Lingga, pemekaran wilayah dan penguatan kecamatan menjadi penting mengingat jarak antarpulau yang berjauhan. Dengan struktur pemerintahan yang lebih dekat, masyarakat seharusnya lebih mudah mengakses layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.




Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa desentralisasi belum sepenuhnya berjalan ideal. Salah satu persoalan utama di Kabupaten Lingga adalah keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Kewenangan yang besar belum selalu diimbangi dengan kemampuan perencanaan, pengelolaan anggaran, serta pengawasan yang memadai. Akibatnya, tidak sedikit program pembangunan yang belum tepat sasaran atau berjalan kurang efektif.



Selain itu, ketergantungan terhadap dana yang diberikan oleh pemerintah pusat masih sangat besar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga cenderung terbatas karena kurangnya industri besar dan belum optimalnya pemanfaatan potensi yang ada. Sampai pertengahan Juni 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga tercatat sangat rendah, hanya mencapai Rp11,39 miliar atau 6,16% dari target APBD yang sebesar Rp184,97 miliar. 



Di sisi lain, pengeluaran untuk pegawai telah mencapai Rp151,18 miliar atau 33,82% dari total anggaran Rp447,06 miliar. Data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan per 10 Juni 2025 menunjukkan bahwa total realisasi APBD Lingga baru mencapai 24,23% dari total anggaran sebesar Rp1,003 triliun.



Dari sisi reformasi teritorial, pemekaran wilayah juga menyisakan dilema. Di satu sisi, pemekaran diharapkan memperpendek rentang kendali pemerintah dan mempercepat pembangunan. Namun di sisi lain, pemekaran berpotensi menambah beban anggaran serta memperbesar struktur birokrasi jika tidak diikuti dengan kesiapan infrastruktur dan aparatur. 



Dalam konteks Lingga yang memiliki wilayah kepulauan luas dan jumlah penduduk relatif kecil, kebijakan pemekaran harus benar-benar berbasis kebutuhan, bukan sekadar kepentingan politik.


Desentralisasi juga menuntut tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tantangan lain yang masih terasa adalah persoalan koordinasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat yang belum optimal. 



Padahal, semangat utama desentralisasi adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Tanpa partisipasi publik yang kuat, desentralisasi justru berisiko melahirkan elite-elite lokal yang menggantikan dominasi pusat.


Menurut penulis, desentralisasi dan reformasi teritorial di Kabupaten Lingga sejatinya merupakan kebijakan yang tepat, namun membutuhkan penguatan di beberapa aspek kunci: peningkatan kualitas SDM aparatur, penguatan PAD melalui pengelolaan potensi maritim dan pariwisata, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran. 



Pemerintah daerah juga perlu lebih inovatif dalam membangun kerja sama dengan sektor swasta dan pemerintah provinsi.


Dengan perbaikan tata kelola, desentralisasi dapat benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Lingga, bukan sekadar perubahan struktur pemerintahan semata. Reformasi teritorial harus diarahkan pada pemerataan pelayanan, bukan hanya penambahan wilayah administratif. 


Jika dijalankan secara konsisten dan berorientasi pada kepentingan rakyat, maka desentralisasi akan menjadi jalan penting bagi Lingga menuju daerah kepulauan yang mandiri, maju dan berdaya saing.


Penulis : sahrul efendi 
mahasiswa UMRAH 
No. Reg. 2305010046