.
Barometerkepri.com | Batam, Perusakan hutan lindung termasuk dalam kategori kejahatan lingkungan dan kehutanan, siapa saja yang terlibat dalam tindakan ilegal yang merusak ekosistem hutan dinilai melawan negara.
Adapun peringatan ini berlaku untuk semua individu, namun peringatan tersebut sepertinya tidak berlaku bagi oknum pengusaha nakal yang dengan semena-mena menggunduli hutan lindung di sekitar kawasan TPA Punggur.
Pantauan awak media dilapangan, Senin 10 November 2025, tampak 2 unit alat berat bergerilya mengeruk material bauksit di kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga oleh Negara dan seluruh insan manusia. Namun tidak sesuai kenyataan dilapangan.
Sejumlah dump truk roda enam tampak mengantri menunggu muatan material bauksit. Kehancuran lingkungan mengancam, hutan yang awalnya dipenuhi pepohonan kini hancur berantakan.
Menurut keterangan masyarakat yang ketepatan berpapasan dengan awak media, mengatakan bahwa lahan hutan lindung yang telah hancur tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang inisial " Ab ".
"Iya Bang, kalau tidak salah katanya lahan itu punya pak alias " Ab ," ujarnya singkat kepada awak media.
Memastikan pernyataan tersebut, awak media berusaha meminta informasi kepada inisial " Ab " yang disebutkan, sembari awak media mengirimkan titik lokasi kegiatan dan vidio kegiatan yang didokumentasikan awak media.
Saat awak media bertanya terkait kegiatan pengerukan material bauksit yang dikatakan masuk kawasan hutan lindung tersebut, kepada awak media Bapak " Ab " mengatakan kegiatan tersebut milik koperasi TNI.
" Orang koperasi marinir ," tulis " Ab " dengan singkat menjawab konfirmasi awak media.
"Iya betul," jawab " Ab " menimpali pertanyaan lanjutan awak media.
Untuk diketahui, kawasan sekitar TPA Punggur merupakan area hutan lindung. Hal ini juga sebelumnya telah dipastikan oleh pihak kehutanan, bahwasanya sekitar TPA Punggur masuk dalam kawasan hutan lindung (HL).
Berdasarkan Aturan dan sanksi Merusak Hutan Lindung
Perusakan hutan lindung disebutkan merupakan kejahatan tindak pidana, sejumlah aturan telah melarang terkait perusakan hutan lindung.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
- Pasal 50 ayat (3) huruf g: "Setiap orang dilarang melakukan perusakan hutan lindung."
- Pasal 68: " Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah."
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
- Pasal 37: "Setiap orang yang melakukan perusakan hutan lindung dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar."
- Pasal 38: "Setiap orang yang melakukan perusakan hutan lindung secara korporasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar."
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan:
- Pasal 5: "Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah."
- Pasal 6: "Setiap orang dilarang melakukan perusakan hutan lindung."
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perizinan dan Pengawasan Usaha Pemanfaatan Hutan:
- Pasal 3: " Setiap orang yang melakukan perusakan hutan lindung dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ."
Aturan-aturan diatas dengan sangat jelas melarang perusakan hutan lindung dan menetapkan sanksi pidana dan administratif bagi pelanggarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasikan ke Danyon marinir untuk klarifikasi siapa pelaku perusakan hutan lindung di sekitar kawasan TPA Punggur tersebut.
Tim.

