Iklan

BAROMETER KEPRI
Jumat, 28 November 2025, November 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-28T13:07:19Z
Bea Cukai BatamNews

Polresta Barelang Hentikan Kasus 2 Konteiner Sagulung, Publik Geram, Bea Cukai Batam Segel Resmi Dibuka Tanpa Izin " Pidana "

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Keputusan Polresta Barelang menghentikan penyelidikan kasus dua kontainer berisi barang diduga ilegal yang diamankan di Sagulung (8/11/2025) memicu gelombang kekecewaan publik. Dalam gelar perkara Kamis (27/11/2025), polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dan menganggap kasus ini sebatas pelanggaran administratif kepabeanan. Publik menilai penghentian penyelidikan terlalu janggal, mengingat temuan awal sudah mengarah pada dugaan pelanggaran berat.


Sejak awal, dua kontainer itu diamankan karena ketidaksesuaian dokumen pabean, isi barang berbeda dengan dokumen manifest, asal barang tidak dapat dibuktikan secara sah, serta dugaan penghindaran bea masuk dan pajak impor. Temuan tersebut seharusnya mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 102 UU Kepabeanan (Penyelundupan) dan Pasal 103 UU Kepabeanan (Dokumen palsu/keterangan tidak benar), dan di berdasarkan kutipan pasal 105 UU kepabeaan di sebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman yang di pasang oleh pejabat bea dan cukai di sanksi !!

“Pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 3 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 1 milliar rupiah”.


Namun penyelidikan dihentikan tanpa penjelasan komprehensif, membuat publik semakin curiga ada tekanan atau kepentingan tertentu di balik keputusan ini.


Hingga kini, polisi belum menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan dokumen, isi fisik kontainer, peran Bea Cukai dalam penyidikan, serta analisis unsur pidana berdasarkan temuan lapangan. Tanpa penjelasan terbuka, publik seperti dipaksa menerima bahwa “tidak ada unsur pidana” tanpa bukti yang dapat diuji. Sejumlah aktivis anti-korupsi, tokoh masyarakat, dan pemerhati kepabeanan mendesak audit ulang oleh Bea Cukai dan lembaga independen, penyelidikan diperluas ke aktor intelektual, penghitungan kerugian negara, serta Mabes Polri turun tangan jika ada indikasi peredaman kasus.


Fakta paling mengejutkan datang dari Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Kamis (27/11/2025). Ia menegaskan bahwa kontainer tersebut adalah barang tegahan resmi Bea Cukai. Saat dipindahkan dari Tanjung Pinggir ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, kontainer telah dipasang gembok resmi dan segel berkekuatan hukum. Namun kontainer itu kemudian dialihkan ke Sagulung tanpa pengawalan, dan segel resmi Bea Cukai terindikasi telah dibuka tanpa izin.

“Segel itu berkekuatan hukum. Bila dibuka tanpa izin Bea Cukai, itu adalah pelanggaran pidana,” tegas Zaky.


Pernyataan ini bertolak belakang dengan kesimpulan Polresta Barelang. Jika segel Bea Cukai dibuka, unsur pidana langsung terpenuhi — bukan sekadar pelanggaran administratif. Dengan munculnya fakta baru tersebut, publik makin geram dan mempertanyakan: mengapa penyelidikan dihentikan jika segel resmi rusak, siapa yang mengalihkan kontainer ke Sagulung, siapa yang membuka segel, mengapa fakta dari Bea Cukai tidak diungkap dalam gelar perkara, dan apa dasar polisi menyatakan tidak ada unsur pidana. Jika pertanyaan ini tidak dijawab, legitimasi penegakan hukum di Batam semakin diragukan.


Kasus dua kontainer Sagulung kini menjadi simbol kemarahan publik atas lemahnya pengawasan dan potensi permainan oknum dalam penanganan pelanggaran kepabeanan. Masyarakat menegaskan kasus harus dibuka kembali, audit menyeluruh wajib dilakukan, aktor intelektual harus terungkap, dan penegakan hukum harus bebas dari intervensi. Bea Cukai dan aparat penegak hukum semestinya berada pada garis yang sama: menegakkan hukum, bukan melembutkannya.


Publik kini menanti tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan, untuk memastikan bahwa Batam tidak sedang berada dalam cengkeraman jaringan penyelundupan.

Tim