.
Barometerkepri.com | BATAM, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di DPRD Kota Batam semakin intensif. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (24/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Fadhli SE., dan dihadiri sejumlah anggota Pansus, di antaranya Anwar Anas, Jimmi Siburian, Sony Christanto, SE., M. Si., serta Gabriel A Sianturi, B. Com., SH.
Sementara itu, dari Tim Pemerintah Kota Batam turut hadir perwakilan dari Disnaker, Disdik, Dinsos, Dinkes, Diskominfo, Bappeda, BPKAD, serta Bagian Hukum Setdako.
Ketua Pansus Ranperda Adminduk, Muhammad Fadhli SE, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda kini memasuki tahap akhir. Pihaknya menargetkan finalisasi draf dapat segera dituntaskan sehingga bisa dibawa ke rapat paripurna DPRD dalam waktu dekat.
“Kita terus mematangkan draf yang ada, dan mudah-mudahan bisa dituntas segera untuk kita laporkan dalam paripurna,” ujarnya optimistis.
Fadhli menegaskan bahwa Ranperda Adminduk ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan. Salah satu poin penting dalam rancangan aturan tersebut adalah dihapusnya persyaratan surat keterangan RT/RW dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.
Dengan hadirnya regulasi ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efektif, efisien, dan responsif.
Red

