.
Barometerkepri.com | BATAM, Menyusul pemberitaan mengenai penangkapan tiga kapal pengangkut barang diduga ilegal oleh Kodim 0316/Batam di Pelabuhan Hj. Sage, Bea Cukai Batam memberikan tanggapan resmi melalui Humas BC Batam pada Selasa sore (25/11/2025).
Dalam keterangannya, Bea Cukai menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan jajaran Kodim sejak awal pengamanan kapal tersebut.
“Pihak BC Batam sudah berkoordinasi dengan Kodim terkait hal ini. Saat ini sedang proses penghitungan barang bukti, pemeriksaan, dan penelitian. Seluruh barang bukti sudah ada di Tanjung Uncang. Terduga pelaku juga akan dimintai keterangan untuk pendalaman kasus ini,” tulis Humas BC Batam singkat ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap joint handling, di mana unsur TNI dan Bea Cukai bekerja bersama untuk memastikan keseluruhan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Pantauan di lapangan mengonfirmasi bahwa seluruh barang sitaan dari tiga kapal tersebut telah dipindahkan ke fasilitas penyimpanan Bea Cukai Batam di kawasan Tanjung Uncang. Proses penghitungan menjadi tahap krusial karena muatan kapal diduga berisi:
barang-barang konsumsi, produk asal luar negeri, dan sejumlah item yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Proses research dan verification ini diperlukan untuk memastikan kategori barang, nilai pabean, serta potensi pelanggaran yang dilakukan.
Bea Cukai juga memastikan bahwa para terduga pelaku, termasuk nakhoda dan ABK, akan segera menjalani pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan ini mencakup:
asal barang, rute pelayaran, pemilik muatan, serta dugaan keterlibatan pihak lain.
Langkah ini penting untuk mengungkap jaringan distribusi barang ilegal yang kerap memanfaatkan jalur laut Batam sebagai pintu masuk.
Kasus ini menjadi contoh koordinasi efektif antara aparat penegak hukum lintas instansi di Batam. Kodim 0316/Batam bertindak cepat mengamankan kapal, sementara Bea Cukai mengambil alih penanganan barang bukti dan proses hukum sesuai kewenangan.
Kolaborasi semacam ini dipandang penting mengingat Batam merupakan kawasan perdagangan bebas yang rentan terhadap penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.
Dengan sudah diamankannya barang bukti dan dimulainya pemeriksaan pelaku, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan atau temuan baru terkait jalur distribusi maupun pemodal di balik pengiriman barang ilegal tersebut.
(tim Pjs)

