.
Barometerkepri.com | BATAM, Pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepri diduga tidak melakukan seleksi terhadap pihak kontraktor, atau tidak memenangkan Kontraktor yang telah berpengalaman saat proses tender. Dan kuat dugaan pihak Kontaraktor pemenang tender di dinas tersebut hanya karena faktor kedekatan saja dan mungkin ada embel embel lainnya.
Salah satu proyek Disperkim saat ini di kota Batam telah menjadi sorotan publik yaitu realisasi pekerjaan proyek semenisasi jalan masuk menuju Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Batam, Kepulauan Riau.
Adapun pengerjaan proyek semenisasi Jalan sekolah tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, di kerjakan asal jadi oleh CV Dua Putra Gemilang Optima dengan konsultan pengawas CV Sayid Utama Jaya dengan nomor kontrak 348/04.05/SPK/FSK-PL/DPKP-PSU/APBD/2025 senilai Rp689.293.688,00.
Sesuai investigasi awak media ini dilokasi, semenisasi jalan masuk sekolah tersebut terlihat amburadul badan jalan yang baru saja dilakukan pengecoran sudah mulai terlihat mengalami keretakan, tidak merata serta pemasangan batu miring disekitarnya telah rusak.
Selain itu, dikatakan warga setempat, pihak kontraktor pelaksana dari awal tidak melakukan pemadatan atau pengerasan jalan serta menduga ketebalan jalan yang direalisasikan tidak merata.
" Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau ini saya duga tidak sesuai spesifikasi, asal jadi saja, tidak berkulialitas, ini terkesan di kerjakan secara asal-asalan saja tidak sesuai standar teknis konstruksi yang penting pembayaran asal cair", katanya.
"Anehnya, saat proses pengecoran meski kondisi medan jalan masih berlumpur, mereka tak perduli
harusnya ada tahapan pengerasan dasar jalan dulu dan menggunakan material bauksit seperti pekerjaan semenisasi lainnya", lanjutnya lagi. (meminta namanya tidak dipublikasikan ke publik.
Perlu diketahui, pelanggaran yang dilakukan kontraktor dengan mengerjakan proyek secara asal asalan, tidak sesuai spesifikasi dapat dijerat dengan hukum perdata maupun hukum pidana. Jika pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi menyebabkan kegagalan konstruksi dan menimbulkan kerugian atau membahayakan, kontraktor dapat dijerat sanksi pidana juga berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017).
Hingga berita ini di publikasikan pihak kontraktor pelaksana belum dapat diminta keteranganya serta Konsultan Pengawas dan pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi (Disperkim) Kepri belum berhasil ditemui untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut.
(Tim)

