Iklan

BAROMETER KEPRI
Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-27T07:00:43Z
BeritaBerita PilihanNews

Dugaan Aktivitas Galian C Dikawasan PT. Wasco, Dikerjakan Dua Perusahaan, ESDM diminta Klarifikasi

.


 


Barometerkepri.com | Batam, Aktivitas Galian C di Kawasan PT Wasco masih berlangsung,
Kegiatan tersebut diduga telah menimbulkan Polemik mengenai legalitas dan dampak lingkungan. Aktivitas kendaraan lalu - lalang melintasi dilokasi area perusahaan tersebut, pada Senin, (27/10/25). Batam.

Dari temuan awak media ini dilapangan, Kegiatan galian C di PT. Wasco melibatkan dua Perusahaan, Nama kedua Perusahaan PT. Citra Jaya Konindo (CJK), dan PT. Jamrud Andalas Jaya (JAJ). Kedua Perusahaan tersebut melakukan penggalian tanah untuk kemudian di distribusikan ke kawasan Perusahaan PT, KAS sesuai informasi koordinator Pengelola berinisial " SRY ".



Hal tersebut timbulkan pertanyaan masyarakat,

1. Apakah kegiatan galian C di kawasan PT Wasco telah diketahui dan terdaftar di Dinas ESDM

2. Apakah PT CJK dan PT Jamrud Andalas Jaya telah mengantongi izin resmi sesuai regulasi yang berlaku?

3. Apa dasar dan justifikasi kegiatan pembuangan tanah hasil galian ke luar area proyek?



Dalam hal  ini jika merujuk pada pelanggaran terkait kegiatan tersebut, sanksi hukum kegiatan galian C .


- *Sanksi Pidana*: Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar jika melakukan kegiatan galian C tanpa izin atau IUP (Izin Usaha Pertambangan).


- *Sanksi Administratif*: Pencabutan izin usaha, penghentian sementara kegiatan, atau denda administratif jika perusahaan atau individu memiliki izin tetapi melanggar ketentuan izin.


- *Sanksi Lingkungan*: Pemulihan lingkungan, denda, hingga pidana kurungan bagi pelaku yang terbukti merusak lingkungan berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



- *Sanksi Sosial dan Perdata*: Gugatan perdata terhadap perusahaan atau oknum yang melakukan penambangan ilegal, yang dapat berujung pada ganti rugi atau pemulihan lingkungan yang menjadi tanggung jawab pelaku.


- *Pemberhentian Oknum Aparat*: Jika terdapat keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal, sanksi disiplin internal juga dapat diberikan, misalnya pemberhentian, penurunan pangkat, atau tindakan hukum yang lebih tegas sesuai peraturan kepolisian atau pemerintahan setempat.


Awak media ini berharap klarifikasi dari Dinas ESDM dapat membantu menyajikan informasi yang berimbang, objektif, dan akurat kepada publik.


Hingga berita ini terbit awak media masih menunggu klarifikasi dan keterangan resmi dari pihak terkait, dapat memberikan tanggapan yang jelas dan transparan.

(Tim)