Iklan

BAROMETER KEPRI
Rabu, 20 Agustus 2025, Agustus 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-20T11:45:30Z
Berita Pilihan

PJS Batam Minta Disnaker Batam Periksa PT. New Way Powerindo atas Dugaan TKA Tanpa Dokumen

.

Photo :  ( Gusmanedy Sibagariang S.pd ) Ketua Projurnalismedia siber kota Batam 


Barometer Kepri. Com | Batam – DPC PJS kota Batam meminta Dinas Tenaga Kerja kota Batam untuk menindak tegas perusahaan PT New Way Powerindo, Sagulung, Batam, atas temuan WNA yang diduga dipekerjakan diluar ketentuan ataupun tidak memiliki dokumen resmi.


PJS Batam meminta agar temuan ini diperiksa secara detail dan diproses sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar aturan perusahaan yang bersangkutan harus siap menerima konsikuensi atas perbuatannya.



Dengan demikian, untuk kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang sama. Harapannya temuan ini menjadi alarm ataupun peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mempekerjakan TKA tanpa dokumen.



Dengan adanya sanksi tegas yang dikenakan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen ini, maka pelanggaran yang sama diharapkan tidak terulang kembali.



“Proses secara hukum yang berlaku, bila perlu dikenakan sanksi kurungan penjara untuk menimbulkan efek jera, tidak hanya dikenakan sanksi administratif dan denda, agar pelanggaran yang sama tidak terulang kembali” kata Gusmanedy Ketua PJS Batam. Kamis (20 Agustus 2025).



Photo. : Aktivitas TKA pantauan Tim Investigasi PJS kota Batam 


Gusmanedy menambahkan, selama ini aturan tentang tenaga kerja asing dinilai tumpang tindih dalam penegakannya. Padahal, aturan hukum tentang itu sudah cukup jelas dan detail mengatur tentang sanksi pidananya.


Ketentuan pidana terkait tenaga kerja ilegal ini, setidaknya diatur dalam pasal 185 tentang pelanggaran ketentuan Pasal 42 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Mempekerjakan TKA yang tidak berizin mendapatkan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000, dan paling banyak Rp400.000.000.


Selain itu, tindak pidana mempekerjakan TKA untuk bidang pekerjaan kasar juga masuk pidana kejahatan yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 187 Pelanggaran ketentuan Pasal 44 dan  45 ayat 1.


Penggunaan TKA untuk pekerjaan kasar bukan dalam rangka transfer of technology dan transfer of knowledge, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.


Sementara di Pasal 35 ayat 3 disebutkan jika perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu terutama untuk tenaga kerja kasar, Pelanggaran atas pasal ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.


Sebagai informasi, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia, wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), ijin ini diberikan oleh imigrasi untuk WNA untuk tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.


Terkait temuan adanya WNA yang disebut-sebut tidak memiliki dokumen resmi yang dipekerjakan oleh perusahaan PT New Way Powerindo, Sagulung, Batam, pihak Imigrasi kelas I kota Batam telah mengetahui hal ini.



Kepada awak media ini, humas Imigrasi Kelas I Batam, Kharisma Rukmana mengatakan bahwa pihaknya telah mendalami terkait dokumen WNA yang disebut bekerja di PT New Way Powerindo, Sagulung, Batam.


“Masih proses pemeriksaan ya bang. Tunggu sudah selesai bang nanti kami infokan,” tulis Kharisma menjawab konfirmasi awak media.


Disinggung berapa dokumen WNA yang diperiksa, Kharisma Rukmana belum bersedia memberikan penjelasan, situasi ini dimungkinkan karena masih dalam tahap proses pemeriksaan.


“Nanti ya bang kami infokan,” jawab kharisma dengan singkat.


Hingga artikel ini dipublikasikan, awak media yang tergabung di DPC PJS kota Batam masih berusaha memintai keterangan dari pihak Dinas Tenaga Kerja kota Batam atas status WNA yang dipekerjakan ini. 

(**)