Iklan

BAROMETER KEPRI
Kamis, 21 Agustus 2025, Agustus 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-21T09:00:06Z
Karimun

Diduga Jadi Pengendali, REAP dan AWe Terlibat Perjudian di Hotel Satria Karimun

.

photo eksklusif : Hotel Satria Karimun 


Barometer Kepri. Com |  Karimun, Dugaan praktik perjudian kembali mencuat di wilayah Kabupaten Karimun. Informasi yang dihimpun pada Kamis (21/8/2025) siang, menyebut dua pria berinisial REAP atau yang sering dipanggil (Angga) dan AWe diduga kuat berperan sebagai otak pengendali kegiatan perjudian di Hotel Satria.


Seorang sumber terpercaya menegaskan bahwa kedua nama tersebut kerap disebut-sebut sebagai aktor utama yang mengatur jalannya praktik ilegal tersebut, mulai dari operasional lapangan hingga pengumpulan setoran. Aktivitas perjudian di lokasi ini dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta pelanggaran hukum serius.



Praktik perjudian, apabila terbukti, tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menyalahi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Aparat penegak hukum didesak segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.


Rujukan Hukum yang Dilanggar


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)




Pasal 303 ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan sengaja tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam kegiatan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.



Pasal 303 bis KUHP:

Mengatur bahwa setiap orang yang turut serta bermain judi juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.




Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian


Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana tanpa terkecuali, dan negara berkomitmen memberantas praktik tersebut karena merusak moral dan ketertiban umum.



UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia



Pasal 13 huruf a, b, dan c: Kepolisian bertugas memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, kepolisian berkewajiban menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan.



Dengan dasar hukum tersebut, dugaan keterlibatan REAP (Angga) dan AWe sebagai pengendali perjudian di Hotel Satria Karimun harus segera ditindaklanjuti. Jika terbukti benar, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta ketentuan dalam UU 7/1974, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara.


(red)