Perwira TNI Turut Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky
Barometer Kepri. Com | Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) kini memasuki babak baru. Di tengah duka keluarga dan gelombang simpati publik, satu orang perwira TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Total, 20 prajurit telah menyandang status tersangka dalam perkara penganiayaan yang merenggut nyawa prajurit muda tersebut.
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, membenarkan penetapan perwira itu.
Namun, ia belum membeberkan identitasnya.
“Nanti oleh penyidik yang akan menyampaikan,” ujarnya di Kupang, Senin (11/8).
Bagi keluarga korban, ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah perjuangan menuntut kebenaran untuk anak, saudara, dan sahabat yang mereka cintai. Piek memahami tuntutan itu.
“Siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut. Tidak pandang dulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai dengan mekanisme hukum dan prosedur yang ada,” tegasnya.
Hingga kini, alasan di balik pengeroyokan yang berujung maut itu masih misterius. Polisi Militer (Pomdam) terus menggali fakta dan memeriksa satu per satu tersangka.
“Ini sedang diselidiki oleh yang berwajib… Kita tunggu prosesnya dan secepatnya akan kita sampaikan,” kata Piek.
Ia menegaskan bahwa hukum harus berdiri di atas semua pangkat dan jabatan. Tidak ada kekebalan, bahkan bagi mereka yang berpangkat perwira.
“Seluruhnya harus kita periksa… tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Bagi masyarakat, kasus ini bukan hanya ujian bagi aparat penegak hukum militer, tapi juga pertaruhan kepercayaan publik pada komitmen TNI menjaga kehormatan institusi dan melindungi prajuritnya dari kekerasan di dalam tubuh sendiri.
Sumber: Liputan 6
Post a Comment