Aktivitas Barang Rongsokan di Samping SMP 27 Dapur 12, Ganggu Warga dan Kuasai Jalan Umum
Photo : Tumpukan Limbah di pagar Sekolah SMPN 27 Sei Pelunggut
Barometer Kepri. Com | Batam, Aktivitas penumpukan dan pengolahan barang rongsokan di area pemukiman warga, tepat di samping Sekolah SMP Negeri 27 Dapur 12, menimbulkan keresahan masyarakat. Hasil pantauan investigasi tim media pada Senin (18/8/2025) memperlihatkan lokasi penumpukan rongsokan tidak hanya berdekatan dengan sekolah dan rumah warga, tetapi juga meluas hingga memakan sebagian jalan umum.
Kondisi ini membuat lalu lintas warga terganggu. Jalan yang seharusnya menjadi akses umum kini dipersempit oleh tumpukan besi tua, plastik, serta barang-barang bekas lainnya. Selain itu, aktivitas bongkar muat yang berlangsung hampir setiap hari menimbulkan kebisingan, debu, serta potensi bahaya bagi pengguna jalan maupun pelajar yang beraktivitas di sekitar sekolah.
Dampak Lingkungan dan Gangguan Aktivitas Belajar
Warga sekitar mengaku terganggu dengan keberadaan aktivitas tersebut. Selain membuat kawasan pemukiman terlihat kumuh, bau tak sedap dari sisa rongsokan juga sering tercium, terutama saat musim hujan.
Sejumlah orang tua siswa SMPN 27 menyampaikan kekhawatiran mereka. Aktivitas bongkar muat yang berlangsung di dekat pagar sekolah dianggap membahayakan keselamatan pelajar. Belum lagi, suara bising dari mesin pemotong besi dan kendaraan pengangkut yang hilir mudik mengganggu suasana belajar mengajar di kelas.
Aspek Hukum dan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang
Berdasarkan aturan tata ruang dan lingkungan, kegiatan pengumpulan barang bekas atau usaha sejenis seharusnya berada di kawasan industri atau lokasi khusus yang jauh dari pemukiman dan sekolah. Aktivitas yang menempati badan jalan juga berpotensi melanggar Pasal 274 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan penggunaan jalan untuk kepentingan di luar fungsi transportasi.
Selain itu, bila kegiatan ini tidak mengantongi izin lingkungan, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Desakan Warga
Warga sekitar mendesak Pemerintah Kota Batam, khususnya dinas terkait, untuk segera menertibkan aktivitas barang rongsokan di samping SMPN 27 Dapur 12. Mereka menilai keberadaan aktivitas tersebut tidak hanya merusak wajah pemukiman, tetapi juga membahayakan keselamatan siswa serta mengganggu ketertiban umum.
“Kalau dibiarkan, anak-anak sekolah bisa terganggu konsentrasinya, bahkan bisa celaka kalau ada aktivitas bongkar muat yang tidak terkendali,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Narasi ini bisa diperkuat lagi dengan dokumentasi foto lapangan atau keterangan resmi dari pihak sekolah dan dinas lingkungan hidup.
Post a Comment