.
Barometerkepri.com | Batam, Polemik pengelolaan dan penguasaan lahan eks Yayasan Isenabasa di kawasan Batam Center memasuki babak baru. Sabar Malau menjalani pemeriksaan di Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, Kamis (15/10/2026).
Pemeriksaan tersebut dibenarkan penasihat hukum Sabar Malau, Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H., ketika ditemui awak media di Mapolda Kepri.
Ahmad mengatakan dirinya berada di Mapolda Kepri untuk mendampingi Sabar Malau dan sejumlah pihak lainnya yang sedang dimintai keterangan penyidik.
“Ya, saya pengacara Sabar Malau dan sejumlah rekan-rekannya. Sabar Malau saat ini sedang diperiksa Subdit I Reskrimum Polda Kepri,” ujar Rahmad Sukri Hasibuan, Kamis (15/10/2026).
Menurut Ahmad, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan pengurus yayasan menyangkut polemik internal dan persoalan lahan eks Yayasan Isenabasa.
Masuknya Sabar Malau ke ruang pemeriksaan penyidik membuat polemik yang selama ini bergulir melalui somasi, pernyataan publik, hingga media sosial kini bergerak ke ranah penegakan hukum.
Penyidik Polda Kepri kini diharapkan dapat mengurai secara terang siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan yayasan, bagaimana riwayat pengelolaan aset dan keuangan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang kemudian muncul dalam perjalanan Yayasan Isenabasa.
Pemeriksaan terhadap Sabar Malau juga menjadi penting di tengah adanya tudingan sebelumnya terhadap Ketua Dewan Pembina Yayasan Yonkenedia, Johannes Kennedy, mengenai dugaan penyerobotan lahan eks Yayasan Isenabasa.
Tudingan tersebut telah dibantah keras pihak Yayasan Yonkenedia dan Yayasan Isenabasa.
Dalam konferensi pers di Hotel Wyndham Batam, Senin (5/10/2026), tim kuasa hukum kedua yayasan yang diwakili Nixon Situmorang, didampingi perwakilan Yayasan Manglihut RJU serta tokoh masyarakat Batak Batam, Darwis, menyampaikan versi kronologi mengenai status dan perjalanan lahan tersebut.
Pihak Yayasan menyatakan tidak pernah melakukan konspirasi maupun penyerobotan sebagaimana tudingan yang beredar.
Sebaliknya, dalam konferensi pers itu, Nixon membeberkan persoalan yang menurut pihaknya justru terjadi pada masa pengelolaan sebelumnya.
Salah satu persoalan yang diungkap menyangkut dana hasil pelepasan sebagian lahan yang disebut mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
“Dari pelepasan lahan itu ada dana sekitar Rp4,3 miliar. Namun yang disetorkan ke rekening yayasan hanya sekitar Rp1 miliar. Ada lebih dari Rp3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan ini sudah dilaporkan oleh bendahara yayasan,” kata Nixon saat itu.
Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak yayasan yang tentu masih harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian.
Namun, apabila laporan tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang didalami Polda Kepri, maka pemeriksaan terhadap Sabar Malau dan pihak-pihak terkait dinilai menjadi momentum penting untuk membuka secara terang ke mana aliran dana hasil pelepasan lahan tersebut, siapa yang menerima, siapa yang menggunakan, dan berdasarkan kewenangan apa dana itu dikelola.
Persoalan lahan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Menurut penjelasan pihak Yayasan Yonkenedia, sisa lahan Yayasan Isenabasa seluas sekitar 21.928 meter persegi sempat berada dalam kondisi terbengkalai.
BP Batam disebut telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan sepanjang 2023. Puncaknya, pada 6 Juni 2024, alokasi lahan Yayasan Isenabasa disebut dibatalkan oleh BP Batam.
Setelah pembatalan tersebut, Yayasan Yonkenedia kemudian mengajukan permohonan alokasi lahan kepada BP Batam pada Agustus 2024.
Pihak Yayasan Yonkenedia menyatakan permohonan tersebut kemudian disetujui dan kewajiban Uang Wajib Tahunan (UWT) telah dilunasi.
Fakta mengenai pembatalan alokasi lama dan penerbitan alokasi berikutnya inilah yang dinilai perlu ditempatkan secara terang untuk menguji tudingan “penyerobotan” yang selama ini diarahkan kepada Johannes Kennedy dan Yayasan Yonkenedia.
Apabila alokasi sebelumnya memang telah dibatalkan BP Batam dan kemudian lahan dialokasikan kembali melalui mekanisme resmi, maka penyidik perlu mengurai secara objektif dasar dari setiap klaim yang disampaikan masing-masing pihak.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses pengalihan, pengelolaan aset, ataupun penggunaan dana yayasan, maka siapa pun pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu.
Karena itu, pemeriksaan Sabar Malau dan sejumlah rekannya tidak semestinya dipandang sebagai persoalan biasa.
Masyarakat, khususnya komunitas Batak di Kota Batam yang sejak awal disebut menjadi penerima manfaat dari aset yayasan tersebut, berhak memperoleh penjelasan yang jernih mengenai perjalanan aset, uang, serta legalitas pengelolaannya.
Sabar Malau dan pihak-pihak yang diperiksa juga memiliki ruang untuk menjelaskan versi mereka kepada penyidik serta membantah tudingan ataupun keterangan yang dinilai tidak benar.
Namun proses hukum harus menjadi ruang untuk membuka fakta, bukan sekadar melanjutkan perang pernyataan di ruang publik.
Polda Kepri kini memegang peran penting untuk menelusuri dokumen yayasan, rekening, hasil pelepasan lahan, kewenangan pengurus, surat peringatan dan pembatalan alokasi BP Batam, hingga proses permohonan alokasi berikutnya.
Dengan demikian, polemik yang selama ini berkembang tidak lagi berhenti pada tuding-menuding, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen, transaksi, kewenangan, serta alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polda Kepri mengenai status pemeriksaan Sabar Malau dan rekan-rekannya, termasuk apakah mereka diperiksa sebagai saksi maupun dalam kapasitas lainnya.
Media masih berupaya meminta penjelasan resmi dari Polda Kepri serta tanggapan langsung Sabar Malau mengenai materi pemeriksaan dan tudingan yang selama ini berkembang.
Red.

