BAROMETER KEPRI
Sabtu, 03 Oktober 2026, Oktober 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-03T07:02:56Z
Batam.BeritaBerita KepriBerita PilihanBP BATAMDaerahNasionalNews

Publik Sorot Dugaan Menantu Mantan Bupati Simalungun Alih Fungsikan Lahan Perumahan Jadi Timbunan Pasir Bukit Kemuning Piayu

.


 

Barometerkepri.com | Batam,  Lahan yang diperuntukkan bagi kawasan perumahan di Bukit Kemuning, Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, diduga dialihfungsikan menjadi lokasi penumpukan pasir. Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena tumpukan pasir berada cukup dekat dengan permukiman masyarakat.


Informasi terbaru yang diterima menyebutkan, pasir tersebut merupakan milik PT Aurora Busung Setokok dan diduga didatangkan dari Jambi menggunakan kapal tongkang. Material tersebut kemudian ditumpuk di kawasan Bukit Kemuning sebelum didistribusikan kembali.


Pantauan di lokasi pada Jumat, 2 Oktober 2026, terlihat tumpukan pasir dalam jumlah cukup besar serta alat berat yang beroperasi di atas lahan tersebut.


Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya keberadaan pasir, tetapi juga penggunaan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan sebagai lokasi penumpukan material.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemanfaatan lahan tersebut, termasuk apakah telah terjadi perubahan peruntukan dan apakah penggunaan sebagai lokasi penumpukan pasir telah memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.


Pemilik lahan, Teguh Girsang, yang disebut merupakan menantu mantan Bupati Simalungun dan dikenal sebagai pengusaha properti di Kota Batam, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp.


Saat ditanya mengenai penggunaan lahan tersebut, termasuk soal peralihan fungsi lahan dari peruntukan perumahan menjadi lokasi penumpukan pasir, Teguh tidak memberikan penjelasan substantif.


Teguh justru mengarahkan media kepada Vian, yang sebelumnya disebut sebagai Humas dari pihak pemilik pasir. Vian kemudian dikonfirmasi mengenai posisinya dalam kegiatan tersebut.


Saat ditanya apakah benar dirinya merupakan Humas pemilik pasir sekaligus Humas Teguh Girsang, Vian membenarkan hal tersebut.


Namun, setelah mengakui posisinya tersebut, Vian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan penumpukan pasir.


Termasuk mengenai izin pemanfaatan lahan, perubahan peruntukan lahan, persetujuan lingkungan maupun dokumen AMDAL yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.


Vian juga belum memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan lahan perumahan sebagai lokasi penumpukan pasir.


Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan karena ketika pemilik lahan dikonfirmasi mengenai peralihan fungsi lahan, konfirmasi justru kembali diarahkan kepada pihak yang disebut sebagai Humas pemilik pasir.


Sementara ketika Vian dikonfirmasi, ia membenarkan dirinya sebagai Humas pemilik pasir sekaligus Humas Teguh, tetapi belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan perizinan dan pemanfaatan lahan tersebut.


Aktivitas penumpukan pasir ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H.


Mustofa diketahui telah mengunjungi lokasi bersama perangkat RT dan RW setempat.


Dalam kunjungan tersebut, Mustofa meminta BP Batam agar segera menginstruksikan pemilik lahan untuk memindahkan tumpukan pasir dari lokasi tersebut.


Permintaan itu disampaikan karena posisi tumpukan pasir berada cukup dekat dengan permukiman masyarakat.


Keberadaan material dalam jumlah besar dikhawatirkan menimbulkan persoalan ketika terjadi hujan deras. Salah satunya adalah kemungkinan material bergerak atau longsor dan berdampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.


Sementara pada musim kemarau, aktivitas penumpukan dan pemindahan pasir juga berpotensi menimbulkan debu yang dapat mengganggu warga.


Kekhawatiran lainnya muncul apabila lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara atau stockpile. Material dari luar daerah masuk ke lokasi, kemudian ditumpuk dan selanjutnya didistribusikan kembali.


Karena itu, dasar pemanfaatan lahan menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan. Begitu pula dengan kesesuaian peruntukan lahan, izin penggunaan lokasi, serta persetujuan lingkungan atas aktivitas tersebut.


Konfirmasi mengenai persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Kasubhumas BP Batam, Nova.


Media mempertanyakan apakah penggunaan lahan untuk penumpukan pasir telah memperoleh persetujuan BP Batam. Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai status peruntukan lahan dan aspek lingkungan dari aktivitas tersebut.


Namun Nova belum memberikan jawaban substantif.


“Kami konfirmasi ke unit dulu ya bang,” jawab Nova melalui WhatsApp.


Dengan demikian, BP Batam masih melakukan konfirmasi kepada unit terkait mengenai status dan perizinan pemanfaatan lahan tersebut.


Sementara itu, dari pihak pemilik pasir maupun pihak yang disebut sebagai Humas, belum diperoleh penjelasan mengenai dokumen legalitas kegiatan penumpukan pasir di lokasi tersebut.


Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.


* Jika lahan tersebut memang diperuntukkan bagi kawasan perumahan, atas dasar apa lahan tersebut kemudian digunakan sebagai lokasi penumpukan pasir?


* Apakah penggunaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang?


* Bagaimana dengan perubahan pemanfaatan lahannya?


* Dan bagaimana pula dengan aspek lingkungan serta persetujuan atau dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut?


Pertanyaan lainnya adalah mengenai asal-usul pasir, volume yang ditampung, serta dokumen pengangkutan material yang diduga didatangkan dari Jambi menggunakan kapal tongkang.


Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari BP Batam mengenai status pemanfaatan lahan tersebut. Teguh Girsang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp juga belum memberikan penjelasan substantif mengenai peralihan fungsi lahan dan tetap mengarahkan media kepada Vian.


Sementara Vian membenarkan dirinya sebagai Humas pemilik pasir sekaligus Humas Teguh Girsang, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan, peralihan fungsi lahan, maupun dokumen lingkungan.


Media masih memberikan ruang kepada Teguh Girsang, PT Aurora Busung Setokok melalui Vian, serta BP Batam untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait aktivitas tersebut.


Publik kini menunggu kejelasan mengenai dasar pemanfaatan lahan perumahan sebagai lokasi penumpukan pasir, legalitas kegiatan, persetujuan lingkungan, serta langkah BP Batam menyikapi aktivitas yang berada dekat dengan permukiman masyarakat.