.
Barometerkepri.com | Batam, Persidangan perkara pidana dengan Terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, JPU terlebih dahulu membacakan fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi, yakni Andika, Ratna, Mia, Marlina, M. Iqbal, dan Adytia Ramadhani.
Setelah membacakan fakta-fakta persidangan, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Atas dasar tersebut, JPU menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Terdakwa menyampaikan keberatan terhadap uraian fakta persidangan yang dibacakan oleh JPU. Menurut penasihat hukum, terdapat sejumlah keterangan saksi yang dalam penilaian mereka tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan secara langsung selama proses pemeriksaan di persidangan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah keterangan saksi Mia, yang selama persidangan menerangkan bahwa Andika merupakan pihak yang terlebih dahulu melakukan pemukulan terhadap Yehezkiel, setelah Yehezkiel berupaya meminta maaf atas teguran yang sebelumnya terjadi. Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi Ratna dan Andika dalam persidangan.
“Menurut kami, uraian fakta yang dibacakan dalam surat tuntutan harus benar-benar mencerminkan keterangan para saksi sebagaimana terungkap di persidangan. Apabila terdapat keterangan yang saling bertentangan, hal tersebut harus dinilai secara cermat dan objektif, bukan diabaikan atau diuraikan secara tidak utuh,” demikian sikap penasihat hukum Terdakwa.
Penasihat hukum menegaskan bahwa penilaian terhadap perkara ini tidak seharusnya hanya bertumpu pada kesimpulan bahwa telah terjadi penganiayaan, melainkan harus mempertimbangkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa, keterangan masing-masing saksi, serta keadaan yang melatarbelakangi terjadinya insiden tersebut.
Menurut penasihat hukum, fakta mengenai siapa yang terlebih dahulu melakukan kekerasan, bagaimana peristiwa bermula, dan bagaimana tindakan para pihak berlangsung merupakan hal penting untuk dinilai dalam menentukan pertanggungjawaban pidana Terdakwa.
Penasihat hukum juga menyatakan akan menguraikan secara lebih terperinci ketidaksesuaian keterangan para saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada tahap berikutnya, sebagai bagian dari upaya memperoleh pemeriksaan dan putusan yang objektif serta berkeadilan.
Penasihat hukum menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan berharap Majelis Hakim dapat menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh, objektif, dan tidak hanya berdasarkan kesimpulan yang tercantum dalam tuntutan JPU.
Red

