.
Barometerkepri.com | Batam, Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Yehezkiel HT Galung kembali memunculkan tanda tanya. Sidang terhadap tujuh terdakwa yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (7/10/2026) akhirnya ditunda karena Jaksa Penuntut Umum disebut belum merampungkan berkas tuntutan.
Persidangan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
Namun, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada tujuh terdakwa. Keterangan Marlina, yang akrab dipanggil “Mami” dan disebut sebagai pemilik Homestay Coco, justru mulai menjadi sorotan setelah dua kali memberikan kesaksian di persidangan.
Dalam persidangan, Marlina dinilai memberikan sejumlah keterangan yang berbeda dengan keterangan tujuh terdakwa pada sidang sebelumnya. Jawaban yang disampaikan di hadapan majelis hakim juga beberapa kali dinilai tidak lugas dan terkesan berbelit-belit ketika diminta menjelaskan rangkaian peristiwa yang terjadi di Homestay Coco.
Perbedaan keterangan tersebut membuat suasana persidangan sempat menegang. Majelis hakim kemudian menggali kembali kronologi kejadian, termasuk meminta keterangan korban Yehezkiel HT Galung untuk memperjelas fakta yang sebenarnya terjadi.
Perbedaan antara keterangan saksi dan para terdakwa tersebut dinilai penting untuk didalami lebih jauh. Pasalnya, lokasi kejadian berada di Homestay Coco yang disebut berada dalam penguasaan Marlina. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pemilik tempat mengetahui peristiwa sebelum, saat, maupun setelah dugaan pengeroyokan berlangsung.
Publik pun menunggu ketegasan aparat kepolisian untuk tidak berhenti hanya pada tujuh orang yang saat ini telah duduk di kursi terdakwa.
Apabila dalam fakta persidangan ditemukan keterangan baru, pertentangan kesaksian, komunikasi, tindakan, ataupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, penyidik dinilai perlu membuka kembali dan mendalami seluruh rangkaian perkara.
Kepolisian juga didorong menelusuri secara objektif apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, membiarkan, membantu, mengarahkan, atau memiliki peran lain yang secara hukum perlu dimintai pertanggungjawaban.
Sorotan terhadap Marlina bukan berarti mendahului proses hukum. Namun, munculnya perbedaan keterangan di ruang sidang seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi yang relevan dengan alat bukti.
Apalagi, perkara tersebut menyangkut dugaan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka dan menjalani proses hukum panjang untuk mencari keadilan.
Karena itu, kepolisian diharapkan tidak menutup ruang pengembangan perkara hanya karena tujuh terdakwa telah disidangkan. Fakta-fakta baru yang muncul di persidangan semestinya dapat menjadi bahan evaluasi maupun pengembangan apabila memenuhi unsur hukum.
Sementara itu, agenda persidangan terhadap tujuh terdakwa ditunda hingga pekan depan karena berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum selesai.
Agenda terkait korban Yehezkiel HT Galung juga belum dilanjutkan dan akan kembali mengikuti jadwal persidangan berikutnya.
Perkara ini pun masih menyisakan pertanyaan besar: apakah tujuh terdakwa merupakan satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab, atau masih ada fakta dan pihak lain yang perlu didalami aparat penegak hukum?
Jawabannya kini berada pada keberanian penyidik dan penuntut umum untuk mengikuti setiap fakta yang terungkap di ruang persidangan, tanpa menutup kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru.
Red

