.
Barometerkepri.com | Batam, Rapat Sosialisasi Rencana Pengosongan Bangunan Rumah Di Terminal Lama Dapur 12 RT. 004/RW. 006 PT. ONCO Batam yang di fasilitasi BP Batam di Aula Kantor Direktorat Pengamanan Aset kota Batam berlangsung Bersama Warga Yang terdampak Pada Jumat, (30/10/2026).
Rapat yang hadir dari Babinsa, Satpol PP, kasi trantib, kasi penindakan Ditpam BP Batam, BPN, Mewakili kecamatan Sagulung, polsek Sagulung.
Ditengah Kegiatan Rapat tersebut pihak PT. ONCO Batam tampak tidak seorangpun hadir hanya menitipkan pesan terhadap Ditpam Yosef sebagai Pimpinan Rapat. Hal ini membuat berberapa warga merasa kecewa, Rapat yang dipimpin Yosef hanya menyampaikan apa yang menjadi keinginan perusahaan tanpa mendapatkan kepastian angka atas nilai kerugian warga dengan dalih penyelesaian hanya kompensasi yang di terima warga yang terdampak.
Menurut Ketua Taruna Merah Putih kota Batam Ali Akbar SH. Sebelumnya sudah memiliki Surat untuk dapat menguasai dan membuat bangunan di atas lahan tersebut, atas dasar surat yang ada warga tetap mendapatkan ganti rugi tanpa intervensi dan berbagai diskriminasi dari pihak manapun, melihat suasana kini warga berkesimpulan pembahasan di dalam Rapat terakhir masih tetap mendesak Pihak Perusahaan PT. ONCO Batam dapat menyesuaikan harapan warga untuk penyelesaian untuk nilai yang sepantasnya dan tidak dengan kompensasi yang di tawarkan karna jelas dapat merugikan warga itu sendiri.
" Kami sangat menyayangkan atas ketidak hadiran pihak Perusahaan PT. ONCO Batam seolah tidak menghargai apa yang menjadi tujuan kesepakatan antara warga dengan pihak Perusahaan pada Rapat yang baik ini, menurut saya ini sangat tidak beralasan dan warga jadi korban ketidakpastian " Ucap Ketua Taruna Merah Putih Batam.
Ali Akbar SH, menambahkan bahwa persoalan ini tetap dipercayakan dan diserahkan sepenuhnya terhadap Ditpam BP Batam agar penyelesaian yang didapat warga bisa berlaku adil secara layak tanpa tekanan yang merugikan warga dan nilainya tidak berupa Kompensasi.
" Desakan kami terhadap pihak perusahaan sangat kuat berdasarkan data yang kami peroleh penguasaan lahan dan bangunan yang berdiri yang akan dikosongkan dan itu semua biaya yang harus kami terima dari perusahaan.": tegas Ali Akbar.
Pendapat Hendra yang mewakili warga sampaikan warga sangat resah dan gelisah disebabkan ketidakpastian bagaimana penyelesaian hingga di akhir rapat masih belum mendapatkan titik temu mengenai nasib dari jumlah warga terdampak sebanyak 20 KK.
Karna menurut Hendra paparan dari Ditpam/BP bahwa sosialisasi terkait Tanah Tumbuh bangunan untuk penerbitan PL tidak sesuai prosedur dari pihak perusahaan dan terkesan adanya pembohongan publik terhadap masyarakat.
Rapat terakhir Yosef sebagai Pimpinan Rapat sampaikan akan berupaya mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan bagaimana itikad baik bagi warga yang terdampak dan perusahaan segera merespon dalam waktu dekat, Dan selanjutnya tidak akan diadakan rapat lagi sembari jalin komunikasi baik bagi warga namun berharap dapat solusi dengan mengkomunikasikan kembali bersama penasehat hukum warga secara transparan dihadapan warga terdampak.
(Uli)

