.
Barometerkepri.com | Batam, Dewan Pengurus Cabang Pemuda Batak Bersatu (DPC PBB) Kota Batam menyuarakan sikap keras dan kritik mendalam atas insiden pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan Pulau Batam, Bintan, dan Kota Tanjungpinang pada Senin, 12 Oktober 2026.
PBB Kota Batam menilai bahwa peristiwa pemadaman listrik secara masif ini bukan lagi sekadar persoalan kendala teknis force majeure, melainkan cerminan dari sistem manajemen ketenagalistrikan yang rentan, lemahnya pengawasan (over sight), serta bentuk kelalaian pelayanan publik dasar yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara dan iklim investasi daerah.
Kejadian blackout pada 12 Oktober 2026 ini melumpuhkan denyut nadi ekonomi, merusak sektor UMKM, mengganggu pelayanan fasilitas kesehatan, dan mengancam keamanan masyarakat di tiga wilayah vital Kepri. Kota Batam sebagai kawasan bernilai strategis nasional dan pusat investasi tidak boleh terus disandera oleh ketidakpastian pasokan listrik.
" Pemerintah tidak boleh pasif dan sekadar menjadi penonton saat publik menanggung dampak kerugian yang nyata!" tegas ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam Martua Susanto Manurung.
Secara Akademis dan Yuridis, DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam menggarisbawahi bahwa penyediaan tenaga listrik merupakan amanat undang-undang yang memenuhi azas kemanfaatan, keadilan, dan keselamatan.
Oleh karena itu, Pemko Batam dan Pemprov Kepri dituntut untuk bertindak secara terukur dan rasional melalui 5 Tuntutan Sikap Tegas:
1. Penegakan Kewajiban Hukum & Hak Kompensasi Konsumen
Mengacu pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, masyarakat dan pelaku usaha berhak atas tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. PBB Kota Batam mendesak Pemko Batam dan Pemprov Kepri mendorong skema kompensasi dan ganti rugi konkrit (pemotongan tagihan listrik dan penggantian kerugian kerusakkan alat/usaha) bagi seluruh masyarakat yang terdampak insiden 12 Oktober 2026.
2. Pembentukan Tim Investigasi Independen & Audit Forensik Sistem
PBB Kota Batam menuntut Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam untuk segera membentuk Tim Investigasi Khusus Independen yang melibatkan unsur akademisi, pakar teknis kelistrikan, dan perwakilan masyarakat sipil. Tim ini wajib melakukan audit forensik terhadap kondisi infrastruktur, kecukupan daya cadangan (reserve margin), serta efektivitas sistem proteksi grid Batam-Bintan. Transparansi hasil audit harus dibuka terang-benderang kepada publik.
3. Evaluasi Kinerja Manajemen dan Ketegasan Sanksi Administratif
Pemerintah Daerah harus berani mengevaluasi secara menyeluruh kinerja jajaran direksi dan manajemen penyedia/pengelola jasa kelistrikan di Batam dan Kepri. Jika terbukti ada unsur kelalaian (negligence) dalam perawatan preventif (preventive maintenance) infrastruktur, Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas hingga perombakan total manajemen.
4. Jaminan Kepastian Solusi & Transparansi Mitigasi Risiko
Masyarakat tidak lagi membutuhkan permohonan maaf dan alasan klise seperti "gangguan sistem" tanpa adanya tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pemko Batam dan Pemprov Kepri harus menuntut penyedia jasa kelistrikan memaparkan secara terbuka Standard Operating Procedure (SOP) mitigasi risiko serta roadmap keandalan energi jangka panjang agar insiden blackout tidak kembali berulang.
5. Kepastian Keandalan Kelistrikan Sebagai Pilar Investasi Regional
Batam dan Kepri merupakan pintu gerbang investasi internasional. Kejadian blackout berskala luas seperti ini mencederai reputasi Batam di mata investor global. Pemko Batam dan Pemprov Kepri harus menegaskan komitmen perlindungan iklim usaha dengan menjamin ketersediaan energi yang stabil dan andal.
Pernyataan Sikap Penutup DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam menegaskan, sebagai organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan solidaritas, keadilan, dan kepedulian sosial, kami akan terus mengawal persoalan ini secara objektif dan rasional.
Apabila Pemko Batam, Pemprov Kepri, dan pihak pengelola listrik tidak menunjukkan langkah konkrit serta transparansi dalam kurun waktu 3x24 jam, DPC PBB Kota Batam siap melakukan konsolidasi bersama elemen masyarakat sipil, akademisi, dan pemuda untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dan tata kelola yang adil bagi seluruh rakyat Kepulauan Riau.
DEWAN PENGURUS CABANG PEMUDA BATAK BERSATU (DPC PBB) KOTA BATAM
Satu Rasa, Satu Jiwa, NKRI Harga Mati!
Mengawal Hak Rakyat, Menjaga Keadilan di Tanah Bunda Melayu.

