.
Barometerkepri.com | Batam, BP Batam memberikan klarifikasi terkait aktivitas penumpukan pasir di kawasan Bukit Kemuning, Piayu, Kecamatan Sei Beduk, yang sebelumnya menjadi sorotan karena berada dekat dengan permukiman warga.
Melalui Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, BP Batam menyampaikan bahwa informasi mengenai aktivitas tersebut telah ditindaklanjuti oleh tim melalui Direktorat Pengawasan Infrastruktur dengan melakukan inspeksi dan peninjauan langsung ke lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BP Batam menyebut lokasi tersebut telah memiliki izin PL, dengan pengembangan kawasan dilakukan pada dua area poligon. Namun, BP Batam menginstruksikan agar seluruh kegiatan di lapangan dihentikan sampai seluruh kelengkapan perizinan terpenuhi.
BP Batam juga menegaskan dukungannya terhadap investasi. Namun, kegiatan yang terindikasi melanggar ketentuan yang berlaku dapat berimplikasi pada penanganan melalui Direktorat Pengendalian Kawasan, termasuk kemungkinan pencabutan alokasi lahan.
Selain itu, pihak terkait diwajibkan mengurus dokumen AMDAL secara menyeluruh terhadap dua poligon wilayah tersebut. BP Batam juga meminta agar stockpile atau tumpukan pasir dipindahkan karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan akses jalan di sekitar lokasi.
Dalam aspek keselamatan kawasan, BP Batam meminta pembangunan dilakukan dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengendalian drainase. Pengembang diwajibkan melakukan pengamanan lereng, menyampaikan gambar sistem drainase, menjaga fungsi saluran dan crossing agar tidak tertimbun, serta membantu pembersihan saluran kota guna mencegah terjadinya genangan.
Selain itu, BP Batam mengimbau perangkat daerah setempat untuk menyosialisasikan langkah mitigasi dan penanganan tersebut kepada masyarakat sekitar agar warga memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi serta penanganan di lokasi.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Teguh Girsang maupun Vian belum memberikan penjelasan mengenai legalitas pasir, pihak yang memiliki pasir, maupun peruntukan atau lokasi tujuan pasir tersebut.
Keduanya juga belum memberikan penjelasan substantif terkait dokumen perizinan dan dasar penempatan stockpile pasir di lokasi tersebut.
Dengan adanya instruksi penghentian kegiatan, kewajiban pengurusan AMDAL terhadap dua poligon, serta perintah pemindahan stockpile, persoalan penumpukan pasir di Bukit Kemuning kini menunggu tindak lanjut dari pihak terkait, termasuk pelaksanaan instruksi BP Batam di lapangan.

