.
Barometerkepri.com | Batam, Persidangan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit kembali membuka fakta yang memunculkan pertanyaan serius terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Kepulauan Riau.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/10/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Monalisa Siagian, SH, MH, terungkap adanya perbedaan tajam antara keterangan Arauna dengan Gunther terkait pola hukuman dan dugaan perintah sebelum terjadinya kekerasan yang berujung pada meninggalnya Bripda Natanael.
Melalui pertanyaan hakim anggota, Arauna diminta menjelaskan sejumlah bentuk hukuman yang disebut pernah diterapkan Gunther kepadanya.
Arauna menerangkan hukuman tersebut antara lain sikap tobat, berlari, sit-up, push-up, bahkan disebut pernah ada hukuman berupa meminum air dalam jumlah sangat banyak hingga satu galon.
Keterangan tersebut menjadi semakin penting ketika Arauna mengaitkannya dengan kondisi sebelum terjadinya kekerasan terhadap Natanael.
Dalam persidangan, Arauna menyebut sebelum peristiwa yang menyebabkan Bripda Natanael meninggal dunia, Gunther pernah menyarankan atau memerintahkannya untuk “menindak Baja”, sebutan yang digunakan terhadap Natanael dan rekan-rekannya.
Arauna juga mengungkap bahwa berbagai bentuk hukuman yang pernah ia alami menimbulkan tekanan dan kemudian berpengaruh terhadap tindakannya kepada anggota yang berada di bawahnya.
Dengan kata lain, persidangan mulai membuka pertanyaan mengenai apakah kekerasan yang terjadi semata-mata merupakan tindakan spontan para terdakwa, atau terdapat pola tekanan, perintah, maupun budaya penghukuman yang telah berlangsung sebelumnya.
Namun, keterangan Arauna tersebut dibantah oleh Gunther. Gunther menolak keterangan yang menyebut dirinya memberikan perintah kepada Arauna untuk menindak Natanael dan rekan-rekannya.
Di sinilah persoalan penyidikan Polda Kepri mulai dipertanyakan. Dua keterangan yang menyentuh pokok perkara justru berdiri saling berlawanan. Arauna mengatakan ada perintah, sementara Gunther membantahnya.
Pertanyaannya, mengapa perbedaan keterangan yang begitu mendasar tersebut disebut tidak pernah dikonfrontir secara langsung oleh penyidik sejak awal?
Jika benar tidak pernah dilakukan konfrontasi antara Arauna dan Gunther, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana penyidik menggali kemungkinan adanya perintah, tekanan, atau keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan Bripda Natanael kehilangan nyawa.
Konfrontasi bukan sekadar mempertemukan dua orang dalam satu ruangan. Dalam perkara dengan keterangan yang bertolak belakang, langkah tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menguji konsistensi keterangan, memperjelas titik perbedaan, dan menelusuri siapa yang memberikan keterangan paling sesuai dengan alat bukti lainnya.
Jika Arauna mengatakan ada perintah “menindak Baja”, sementara Gunther membantah, lalu kapan dan bagaimana penyidik menguji dua keterangan yang bertentangan itu?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sejak awal keluarga korban menaruh harapan besar setelah Kapolda Kepri disebut pernah menyampaikan komitmen untuk mengungkap kasus kematian Natanael secara terang-benderang.
Namun, kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, SH, justru menilai proses yang berjalan saat ini masih meninggalkan banyak ruang gelap.
Menurut Sudirman, fakta yang muncul di persidangan semakin memperlihatkan adanya bagian-bagian perkara yang seharusnya didalami lebih jauh sejak tahap penyidikan.
“Kapolda Kepri pernah menyampaikan bahwa kasus kematian Natanael akan diungkap seterang-terangnya. Tetapi yang kami lihat sekarang, bukannya semakin terang, justru semakin banyak pertanyaan yang belum terjawab,” ujar Sudirman Situmeang seusai mengikuti persidangan.
Sudirman juga menyoroti proses sidang etik terhadap Gunther. Menurut dia, pihak keluarga sebelumnya mendapat informasi bahwa mereka akan dilibatkan atau diberi ruang dalam proses etik tersebut. Namun, menurut Sudirman, hal itu tidak terjadi.
“Kapolda Kepri pernah mengatakan kami akan diikutsertakan dalam sidang etik Gunther. Tetapi kenyataannya kami tidak diikutsertakan,” katanya.
Ia menegaskan, pihak keluarga tidak akan berhenti mempertanyakan proses hukum tersebut.
“Kalau seperti ini, kami akan menyurati Kapolri terkait penanganan kasus ini. Setelah itu, tidak tertutup kemungkinan kami akan mengadukan persoalan ini ke Komisi III DPR RI,” tegas Sudirman.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keluarga korban mulai kehilangan keyakinan terhadap transparansi proses penyidikan apabila sejumlah fakta penting yang muncul di persidangan tidak ditindaklanjuti secara serius.
Polda Kepri kini dituntut memberikan penjelasan terbuka: apakah Arauna dan Gunther pernah dikonfrontir terkait dugaan perintah “menindak Baja”? Jika tidak pernah, apa alasannya?
Penyidik juga perlu menjelaskan apakah keterangan mengenai pola hukuman, tekanan terhadap junior, hingga dugaan perintah sebelum kejadian telah diuji melalui saksi lain, komunikasi elektronik, dokumen, maupun alat bukti lainnya.
Sebab perkara ini bukan semata-mata mengenai siapa yang melakukan kekerasan secara langsung terhadap Natanael. Yang juga harus dibongkar adalah apakah ada mata rantai perintah, tekanan, pembiaran, atau pola kekerasan yang memungkinkan peristiwa tersebut terjadi.
Jika fakta persidangan menunjukkan adanya informasi baru yang belum didalami dalam penyidikan awal, maka Polda Kepri tidak boleh menutup pintu pengembangan perkara.
Empat terdakwa atau sejumlah pelaku yang telah diproses tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti mencari siapa sebenarnya yang berperan dari awal hingga akhir.
Komitmen “mengungkap seterang-terangnya” kini sedang diuji di ruang persidangan. Publik dan keluarga korban menunggu satu hal: apakah Polda Kepri benar-benar berani mengikuti fakta ke mana pun fakta itu mengarah, termasuk apabila fakta tersebut mengarah kepada anggota atau atasan yang sebelumnya belum tersentuh pertanggungjawaban pidana.

