.
Barometerkepri.com | Batam, Tim penasihat hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada empat terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian anggota Polri tersebut. Permintaan itu disampaikan PH keluarga setelah mencermati rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, kepada wartawan Jumat (04/09/2026) di Lengenda Malaka 2, Batam Center, Batam Kepulauan Riau.
PH keluarga menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang berbeda dengan informasi yang sebelumnya muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekonstruksi maupun proses sidang kode etik. Perbedaan tersebut dinilai perlu dibuka secara terang agar perkara kematian Natanael tidak menyisakan pertanyaan. Deo Bernas Situmeang, SH, salah satu penasihat hukum keluarga, mengatakan fakta persidangan pada 2 September 2026 mengungkap adanya keterangan mengenai perintah dari seorang komandan terhadap terdakwa Aruna.
Menurut Deo, fakta tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa tindakan terhadap Natanael diduga tidak semata-mata lahir dari inisiatif pribadi para terdakwa.
“Dalam rekonstruksi di TKP, tidak ada penjelasan mengenai perintah tersebut. Seolah-olah tindakan itu merupakan inisiatif personal. Tetapi dalam fakta persidangan justru muncul keterangan bahwa ada perintah dari komandan kepada terdakwa Aruna untuk melakukan tindakan terhadap korban,” kata Deo.
Ia menilai fakta tersebut harus menjadi perhatian serius majelis hakim maupun jaksa karena dapat membuka konstruksi perkara yang lebih luas.
“Dari fakta persidangan, kami melihat ada rentetan peristiwa yang dimulai dari adanya perintah. Karena itu kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya kepada empat terdakwa,” tegasnya.
Komunikasi Timothy Jadi Sorotan, PH keluarga juga menyoroti keterangan mengenai komunikasi antara terdakwa Aruna dengan Timothy sebelum peristiwa kekerasan terhadap Natanael. Dalam persidangan, terungkap adanya percakapan WhatsApp yang antara lain memuat kalimat terdakwa kepada Timothy, “izin bang, baja naik lantai 3”, yang kemudian mendapat jawaban “iya”. Percakapan tersebut berlanjut dengan kalimat terdakwa, “atensi apa itu bang, kita gas pelan-pelan lah yuk bang, dah kosong kali bang,” yang kemudian dijawab Timothy.
Bagi PH keluarga, komunikasi tersebut menjadi bagian penting yang harus didalami karena terjadi sebelum peristiwa kekerasan. Martin mengatakan pihak keluarga sebelumnya justru memperoleh kesan bahwa Timothy merupakan pihak yang mengingatkan agar Natanael tidak ditindak. Namun, fakta persidangan kemudian memperlihatkan adanya komunikasi antara Timothy dan terdakwa sebelum kejadian.
“Pada saat pemeriksaan saksi Timothy, banyak informasi baru yang keluarga dapatkan. Sebelumnya keluarga berpikir Timothy adalah orang yang mengingatkan terdakwa agar jangan melakukan tindakan terhadap baja. Tetapi fakta persidangan menunjukkan ada komunikasi antara terdakwa dengan Timothy sebelum kejadian,” ujarnya.
PH keluarga juga menyoroti keterangan mengenai Timothy yang disebut memerintahkan Natanael agar segera mengganti pakaian untuk bertemu Danton. Akibat terburu-buru, menurut keterangan yang muncul di persidangan, Natanael bahkan disebut mengenakan celana milik rekannya, Nilam Siahaan. Bagi keluarga, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum Natanael berada di lokasi dan kemudian mengalami kekerasan hingga meninggal dunia. Frasa “Sudah Kosong” Masih Misterius, PH keluarga juga menaruh perhatian terhadap percakapan WhatsApp yang memuat kalimat “dah kosong kali bang”.
Menurut Martin, majelis hakim beberapa kali menggali maksud kalimat tersebut dalam persidangan. Setelah ditanya berulang kali, muncul jawaban bahwa kata “kosong” tersebut berkaitan dengan uang. Namun, hingga kini PH keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan yang benar-benar terang mengenai maksud percakapan tersebut.
“Kami belum mendapatkan keterangan yang benar-benar clear mengenai hal itu. Karena yang memeriksa dan menggali adalah majelis hakim, jaksa serta penasihat hukum terdakwa. Kami berharap hal ini terus dikejar sampai terang,” katanya.
PH Sebut Danton dan Pawas Perlu Dimintai Pertanggungjawaban, Penasihat hukum senior keluarga, Sudirman Situmeang, SH, menegaskan seluruh yang disampaikan pihaknya bukan sekadar dugaan, melainkan fakta yang muncul dalam proses persidangan. Ia mengatakan sejak awal mengikuti proses perkara, mulai dari pelaporan, rekonstruksi hingga persidangan.
Menurut Sudirman, jika fakta persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut, maka pihak tersebut tidak boleh dibiarkan berada di luar proses hukum.
“Kita bukan membangun dugaan. Yang kami sampaikan adalah fakta-fakta yang timbul di dalam persidangan,” tegas Sudirman.
Ia menyebut terdapat dua pihak yang menurut PH keluarga perlu mendapat perhatian serius, yakni Danton dan Pawas.
“Kalau melihat fakta-fakta persidangan, ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Ada Danton dan pengawas Timothy. Pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban mereka terhadap peristiwa meninggalnya Natanael?” ujarnya.
Sudirman menegaskan posisi sebagai komandan maupun pengawas tidak boleh menjadi alasan seseorang terlepas dari pemeriksaan apabila memang ditemukan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa. “Pelaku Bukan Hanya Empat”
Sementara Deo bahkan secara tegas menyatakan PH keluarga menduga pihak yang terlibat dalam perkara tersebut bukan hanya empat terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.
“Kami menduga dan berdasarkan fakta persidangan, pelaku bukan hanya empat. Kami berharap siapa saja yang terlibat, baik yang menyuruh melakukan maupun yang turut serta dalam tindakan tersebut, juga diproses,” kata Deo.
Namun, ia menegaskan pihak keluarga dan PH masih akan mengumpulkan serta menguji seluruh bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan melakukan koordinasi internal untuk menentukan tindakan hukum yang akan dilakukan ke depan,” ujarnya.
Sidang Kode Etik Danton dan Pawas Ditunggu., Selain proses pidana, PH keluarga juga menagih realisasi sidang kode etik terhadap Danton dan Pawas.
Martin Situmeang, SH, mengatakan sebelumnya pihak Propam Polda Kepri telah menyampaikan bahwa Danton dan Pawas akan menjalani sidang kode etik. Namun, hingga kini proses tersebut disebut belum terlaksana.
“Kami masih menunggu. Sebelumnya Kabid Propam Polda Kepri sudah menyampaikan bahwa terkait Danton dan Pawas akan segera dilakukan sidang kode etik. Sampai sekarang kami masih menunggu,” kata Martin.
PH keluarga berharap proses kode etik tersebut tidak kembali tertunda, mengingat perkara kematian Natanael telah berjalan berbulan-bulan. Deo menambahkan, keluarga dan PH menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti keluarga akan diam apabila proses tersebut terlalu lama.
“Kami tetap menghormati proses. Tetapi jangan sampai karena pergantian pejabat, persoalan ini kembali tertunda. Kami menunggu komitmen sebelumnya untuk dilakukan sidang kode etik,” katanya.
PH keluarga bahkan berharap sidang kode etik terhadap Danton dan Pawas dapat dilaksanakan sebelum agenda pemeriksaan terdakwa dalam persidangan pidana. Hakim Minta Terdakwa Aruna Berkata Jujur, PH keluarga juga menaruh perhatian pada agenda pemeriksaan terdakwa yang akan menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan berikutnya. Deo mengatakan majelis hakim telah memberikan peringatan keras kepada terdakwa Aruna agar menyampaikan keterangan secara jujur.
“Kami meminta kamu harus jujur. Kalau kamu tidak jujur, justru hukuman kamu akan lebih berat,” ujar Deo mengutip peringatan majelis hakim kepada terdakwa.
Menurutnya, pemeriksaan terdakwa menjadi momentum penting untuk membuka rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk apa yang terjadi sebelum Natanael mengalami kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia. PH keluarga berharap keterangan para terdakwa nantinya dapat mengungkap siapa yang memberi perintah, siapa yang mengetahui, siapa yang turut serta dan siapa yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Keluarga Minta Tidak Ada Tebang Pilih, Di penghujung pernyataannya, Sudirman menegaskan keluarga tidak menginginkan proses hukum berhenti hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu.
“Kami berharap dalam melakukan tindakan tidak ada istilah tebang pilih. Siapa pun, apa pun jabatannya, kami berharap ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Sudirman.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan kematian Natanael harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Kami berharap semua yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan anak kami, penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak kami, agar ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Bagi keluarga, persidangan bukan sekadar mencari siapa yang melakukan kekerasan secara langsung. Lebih jauh, keluarga ingin seluruh rantai peristiwa dibuka secara terang, termasuk dugaan adanya perintah, komunikasi sebelum kejadian, serta peran pihak yang memiliki posisi sebagai komandan dan pengawas.
PH keluarga memastikan akan terus mengawal persidangan dan menyiapkan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Kami akan persiapkan langkah Hukum kepada yang diduga terlibat dalam peristiwa berdasarkan Fakta-fakta Persidangan, “tutup Deo dalam closeing Statemen
( Gus)

