.
Barometerkepri.com | Batam,Sosok Ipda Gunther kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Aruana, Guntur Sakti Pamungkas, Muhammad Al-Farizi, dan Asrul Prasetya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/9/2026).
Perhatian terhadap Gunther mencuat setelah saksi Riko Gindo, penyidik Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Izhar, mengungkap bahwa perwira tersebut tengah menjalani proses sidang kode etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Komandan Peleton (Danton).
Keterangan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan kewenangan komando, mekanisme pengawasan internal, serta sejauh mana proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh.
Riko menyampaikan keterangan tersebut saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Aruana, Nixon Sihombing, di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa Siagian, dengan hakim anggota Feri dan Marhtin.
"Perkara Gunther saat ini masih proses sidang kode etik atas dugaan menyalahgunakan wewenang selaku Danton para terdakwa," ujar Riko dalam persidangan.
Pernyataan penyidik Propam tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan, mengingat dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebutkan berkaitan dengan posisi Gunther sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab komando terhadap anggota.
Namun, hingga persidangan berlangsung, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan etik dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti secara hukum.
Penasihat hukum Aruana, Nixon Sihombing, sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya pernah tinggal sekitar enam bulan di Asrama Polda Kepri pada 2024.
Memasuki Januari hingga Desember 2025, Aruana disebut kembali menjalankan tugas dari rumah orang tuanya. Setelah itu, Aruana dikabarkan kembali ke Asrama Polda Kepri atas perintah Ipda Gunther.
Pihak penasihat hukum mempertanyakan dasar kewenangan serta prosedur perintah tersebut yang disebut tidak disertai surat resmi.
"Kami menduga ada Gunther punya kewenangan yang kuat karena memanggil Aruana kembali ke asrama Polda Kepri tanpa ada surat resmi," ujar Nixon.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan kewenangan komando terhadap anggota. Dasar perintah, prosedur administrasi, dan alasan pemanggilan perlu dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam persidangan, Riko juga menerangkan bahwa ketika pemeriksaan terhadap Gunther dilakukan, tidak terdapat konfrontasi antara Gunther dan para terdakwa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan pemeriksaan, termasuk apakah seluruh pihak yang memiliki informasi relevan telah diperiksa secara menyeluruh dan apakah perbedaan keterangan telah diuji melalui prosedur yang sesuai.
Keterangan mengenai Gunther yang tengah menjalani sidang kode etik menegaskan pentingnya proses pemeriksaan yang objektif dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam perkara yang berkaitan dengan kewenangan komando, penyidik perlu menjelaskan dasar pemeriksaan, alur perintah, serta hubungan antara tindakan para pihak yang terlibat dengan rangkaian peristiwa yang sedang diuji di persidangan.
Pemeriksaan yang menyeluruh bukan berarti menetapkan kesalahan seseorang tanpa bukti, melainkan memastikan setiap dugaan yang relevan ditelusuri berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
Apabila terdapat perbedaan keterangan atau dugaan keterlibatan pihak lain, hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dibiarkan menjadi pertanyaan yang tidak memperoleh penjelasan.
Dalam persidangan, Riko juga ditanya mengenai kewajiban anggota Polri ketika menerima perintah dari atasan atau senior.
Menurut Riko, anggota dapat menolak perintah yang bertentangan dengan norma hukum.
"Wajib menolak jika melanggar norma hukum. Bisa menolak perintah dari senior atau atasan," katanya.
Keterangan tersebut relevan dengan pembahasan mengenai batas kewenangan komando dan tanggung jawab anggota dalam menjalankan perintah.
Meski demikian, penerapan prinsip tersebut terhadap rangkaian peristiwa yang didakwakan tetap perlu dinilai berdasarkan fakta persidangan, ketentuan yang berlaku, serta pembuktian masing-masing pihak.
Nama Ipda Gunther sebelumnya juga muncul dalam persidangan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit.
Dalam persidangan Kamis (13/8/2026), Gunther yang ketika kejadian menjabat sebagai Danton Samapta Polda Kepri diperiksa sebagai saksi terkait praktik "sikap tobat" terhadap anggota kepolisian.
Dalam keterangannya, Gunther mengakui bahwa praktik tersebut bukan bentuk tindakan disiplin yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
"Sudah lama itu, Pak, tindakannya. Bukan karena baru dari saya ini," ujar Gunther dalam persidangan.
Gunther menjelaskan bahwa praktik tersebut telah dilakukan oleh senior-senior sebelumnya dan kemudian menjadi kebiasaan dalam pemberian tindakan disiplin terhadap anggota.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu dinilai berdasarkan konteks, aturan disiplin yang berlaku, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Munculnya nama Ipda Gunther dalam dua perkara yang tengah menjalani proses hukum menempatkan kewenangan komando dan mekanisme pengawasan internal sebagai aspek yang perlu mendapat perhatian.
Penyidik dituntut memastikan setiap dugaan yang relevan diperiksa secara objektif, termasuk ketika menyangkut pejabat yang memiliki kewenangan terhadap anggota. Transparansi mengenai proses pemeriksaan, dasar tindakan, dan hasil penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebutkan dalam persidangan masih dalam proses sidang kode etik. Sementara itu, perkara pidana yang sedang disidangkan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

