.
Barometerkepri.com.com | Batam, Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Playgroup (PG) Djuwita, Kota Batam, masih berlangsung di Polda Kepulauan Riau. Kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara yang melibatkan anak berinisial RU.
“Tunggu saja, Mas, semua on process. Bila penyidik sudah melengkapi semua, maka pasti akan disampaikan,” ujar Nona.
Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan perkara belum dinyatakan selesai. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penyidikan yang telah dilaksanakan, hasil pemeriksaan yang sudah diperoleh, maupun langkah hukum berikutnya.
Keluarga Korban Menanti Kepastian Proses Hukum
, Perkara dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendatangi lokasi PG Djuwita di kawasan Baloi, Batam, pada 29 Agustus 2026.
Tim yang dipimpin Iptu Yanti Harefa melakukan pengecekan dan pendokumentasian sejumlah bagian lokasi yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Langkah penyidik tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan.
Kini, perkembangan hasil pemeriksaan menjadi hal yang dinantikan keluarga korban. Kejelasan proses hukum diperlukan agar keluarga mengetahui sejauh mana laporan telah ditindaklanjuti dan langkah apa yang masih harus ditempuh penyidik.
Pernyataan bahwa perkara masih berproses perlu diikuti dengan informasi perkembangan yang dapat disampaikan kepada keluarga sesuai ketentuan hukum, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan maupun membuka identitas anak.
Tahapan Penyidikan Perlu Diperjelas, Sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan resmi dari penyidik, termasuk perkembangan pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan ahli apabila diperlukan, serta hasil pemeriksaan lokasi yang sebelumnya telah dilakukan.
Kepastian mengenai tahapan tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pihak sekolah juga perlu bersikap kooperatif terhadap proses hukum dan memberikan keterangan maupun dokumen yang diminta penyidik sesuai kewenangannya.
Perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak menuntut penanganan yang cermat, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak anak. Keterbukaan perkembangan perkara bukan berarti seluruh materi penyidikan harus diumumkan, melainkan memastikan keluarga memperoleh informasi yang menjadi haknya.
Pernyataan Kabid Humas Polda Kepri bahwa hasil penanganan akan disampaikan setelah penyidik melengkapi prosesnya kini menjadi perhatian keluarga dan publik.
Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, dugaan kekerasan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang sedang ditangani secara hukum. Belum dapat ditarik kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu sebelum didukung hasil penyidikan dan proses pembuktian yang sah.
Media ini akan terus meminta konfirmasi perkembangan perkara kepada Polda Kepri serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak PG Djuwita dan pihak terkait, dengan tetap menjaga identitas dan kepentingan terbaik anak.
(red)

