BAROMETER KEPRI
Rabu, 30 September 2026, September 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-01T16:43:33Z
BatamBerita KepriBerita PilihanDaerahNewsPeristiwa

Fakta ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana komunikasi dan peran Marlina telah didalami penyidik Polresta Barelang?

.


 

Barometerkepri.com | Batam, Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Yehezkiel di Homestay Koko semakin membuka rangkaian peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.


Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuani Rambe, SH, didampingi hakim anggota Irfan Lubis dan Maniek, SH, Rabu (30/9/2026), tujuh terdakwa memberikan keterangan mengenai tindakan mereka terhadap Yehezkiel.


Keterangan para terdakwa bukan hanya mengungkap pemukulan dan tendangan terhadap korban. Persidangan juga memunculkan satu titik penting yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum: komunikasi pemilik Homestay Koko, Marlina, sebelum sejumlah orang datang ke lokasi dan kekerasan terhadap Yehezkiel terjadi.


Fakta yang muncul di ruang sidang tersebut semestinya tidak berhenti sebagai rangkaian cerita. Polresta Barelang sebagai pihak yang menangani perkara sejak awal perlu menjelaskan apakah komunikasi tersebut telah didalami secara menyeluruh dalam proses penyidikan dan apa kesimpulannya berdasarkan alat bukti.


Andika Akui Mendorong, Perkelahian Terjadi, Berdasarkan keterangan di persidangan, Andika Syahputra S. Milala, yang disebut bekerja sebagai housekeeping di Homestay Koko, mengaku tiga kali mendatangi dan mengetuk pintu kamar yang ditempati Yehezkiel bersama teman-temannya.


Andika mengatakan dirinya beberapa kali memberikan teguran. Yehezkiel kemudian keluar dari kamar dan disebut menepuk-nepuk pundaknya.


Andika selanjutnya mengakui mendorong Yehezkiel hingga terjadi perkelahian. Dalam perkelahian itu, Andika menerangkan sempat memiting leher Yehezkiel. Kontak fisik kemudian menyebabkan bagian telinganya yang menggunakan tindik terluka dan mengeluarkan darah.


Rangkaian inilah yang kemudian berlanjut kepada komunikasi yang kini menjadi sorotan. Marlina Telepon M. Nur Hasan, Sejumlah Orang Kemudian Datang Menurut keterangan terdakwa di persidangan, Marlina, pemilik Homestay Koko yang disebut biasa dipanggil “Mami”, kemudian menghubungi Muhammad Nur Hasan.


Saat menerima telepon tersebut, M. Nur Hasan disebut sedang berada bersama sejumlah rekannya di kawasan Welcome to Batam. Dalam komunikasi itu, Marlina disebut memberitahukan bahwa Andika terluka dan berdarah.


Setelah komunikasi tersebut, sejumlah orang kemudian bergegas menuju Homestay Koko. Tujuh terdakwa dalam perkara ini yakni Andika Syahputra S. Milala (AS), Antonius Temoho (AT), M. Nur Hasan (MN), Mikhael Ama Kepala (MA), Guido Arithon Beli (GA), Hapfrizal (H), dan Firman Alianjas Ratuloly (FA).


Keterangan yang muncul di persidangan menyebut setelah mereka berada di lokasi, Yehezkiel mengalami pemukulan.


Para terdakwa juga memberikan keterangan mengenai perbuatan masing-masing. Pemukulan disebut menggunakan tangan dan mengenai antara lain bagian wajah serta kepala, disertai tendangan ke bagian tubuh Yehezkiel. Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari fakta yang sedang diuji di persidangan dan penilaian akhirnya berada pada majelis hakim.


Telepon Itu Tak Bisa Dianggap Sepele, Apa yang Sudah Didalami Polresta Barelang? Munculnya keterangan mengenai telepon Marlina sebelum kedatangan sejumlah orang ke Homestay Koko menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terang oleh penyidik.


Apakah penyidik Polresta Barelang telah memeriksa secara detail isi, waktu dan tujuan komunikasi antara Marlina dengan M. Nur Hasan? Apakah riwayat komunikasi telah diperiksa? Apakah Marlina hanya menyampaikan kondisi Andika, meminta bantuan, meminta mereka datang, atau terdapat percakapan lain?


Pertanyaan tersebut penting karena terdapat urutan peristiwa yang perlu diuji: terjadi perselisihan antara Andika dan Yehezkiel, Andika mengalami luka, kemudian terdapat telepon dari Marlina, sejumlah orang datang, dan setelah itu terjadi kekerasan terhadap Yehezkiel.


Urutan waktu tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan Marlina memerintahkan pengeroyokan. Namun justru karena telepon itu berada di antara rangkaian kejadian, penyidik perlu memastikan makna dan tujuannya berdasarkan bukti, bukan membiarkannya menjadi ruang spekulasi.


Jika aspek tersebut sudah diperiksa, Polresta Barelang  perlu menjelaskan sejauh mana pendalaman dilakukan dan apa dasar penyidik menentukan posisi hukum masing-masing pihak.


Korban Disebut Lemah, Mengapa Kekerasan Tidak Dihentikan?, Persidangan juga mengungkap Yehezkiel saat kejadian disebut berada dalam pengaruh minuman beralkohol atau tidak sepenuhnya sadar.


Yang lebih serius, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, kekerasan disebut tetap berlangsung ketika Yehezkiel telah berada dalam kondisi lemah. Fakta tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian.


Siapa saja yang melihat pengeroyokan? Siapa yang berupaya melerai? Apakah pemilik atau pengelola homestay berada di lokasi ketika kekerasan berlangsung? Jika berada di sana, tindakan apa yang dilakukan untuk menghentikannya?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian, terutama karena kekerasan terjadi di sebuah tempat usaha yang memiliki pemilik dan pengelola.


Dua Kali Tak Hadir, Marlina Perlu Muncul dan Jelaskan di Persidangan, Sorotan terhadap Marlina semakin menguat karena berdasarkan informasi yang diperoleh, ia telah dua kali tidak hadir ketika dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.


Ketidakhadiran itu perlu diperjelas: apakah panggilan telah diterima, apa alasan ketidakhadiran, dan bagaimana tindak lanjut pemanggilan berikutnya.


Kehadiran Marlina menjadi penting karena dirinya dapat memberikan keterangan langsung mengenai mengapa M. Nur Hasan dihubungi, apa yang disampaikan dalam telepon, apakah dirinya meminta sejumlah orang datang, apa yang terjadi setelah mereka tiba, serta apa yang dilakukan ketika Yehezkiel mengalami kekerasan.


Keterangan itu juga diperlukan agar tudingan terhadap dirinya tidak berkembang hanya berdasarkan satu sisi keterangan.


Fakta Persidangan Jangan Berhenti di Ruang Sidang


Keterangan tujuh terdakwa semestinya menjadi bahan evaluasi apabila terdapat fakta relevan yang sebelumnya belum tergali dalam penyidikan.


Polresta Barelang . perlu memastikan perkara ini tidak hanya berhenti pada tujuh orang yang didakwa melakukan kekerasan. Bila fakta persidangan mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik berkewajiban menelaahnya sesuai alat bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan keterlibatan, dasar kesimpulan tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan.


Inti persoalannya bukan membangun tuduhan baru, melainkan memastikan seluruh rantai peristiwa diperiksa: siapa memulai perselisihan, siapa menghubungi siapa, mengapa sejumlah orang datang, apa yang mereka ketahui sebelum tiba, siapa melakukan kekerasan, siapa berada di lokasi, dan apakah ada pihak yang mendorong, membantu, atau mengetahui rencana kekerasan tersebut.


Dengan munculnya keterangan baru di persidangan, publik berhak memperoleh kejelasan apakah seluruh rangkaian itu telah diperiksa secara tuntas sejak tahap penyidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan Marlina dalam naskah ini untuk menanggapi versi para terdakwa mengenai telepon tersebut maupun menjelaskan tindakannya sebelum dan ketika peristiwa kekerasan terjadi. Keterangan Polresta Barelang mengenai sejauh mana aspek komunikasi Marlina telah didalami juga perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan.


Awak media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Marlina, pengelola Homestay Koko, Polresta Barelang, maupun pihak terkait lainnya agar seluruh fakta perkara dapat disampaikan secara berimbang.

(Gus)