.
Barometerkepri.com | Batam, Fakta persidangan perkara meninggalnya almarhum Bripda Natanael Simanungkalit kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai peran pihak lain di luar para terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, nama Danton Gunther Pastika menyeruak setelah terdakwa Arawna mengungkap adanya perintah dari Danton kepada dirinya untuk melakukan tindakan terhadap Baja (Bintara Remaja).
Keterangan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan adanya perintah dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.
Di hadapan majelis hakim, Arawna tetap mempertahankan keterangannya mengenai perintah tersebut. Hakim Ketua Monalisa Siagian, SH, MH, bahkan mempertegas kembali kepada terdakwa agar memastikan keterangannya.
Dalam persidangan, Arawna menyatakan tetap pada keterangannya dan tidak mengubah pernyataan yang telah disampaikannya. Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu titik penting yang mendapat perhatian penasihat hukum keluarga almarhum Natanael.
Sebab, jika keterangan mengenai adanya perintah tersebut benar sebagaimana disampaikan terdakwa di bawah sumpah dalam persidangan, maka muncul pertanyaan mendasar: siapa yang memberikan perintah, untuk tujuan apa perintah itu diberikan, kepada siapa perintah ditujukan, serta bagaimana pelaksanaannya hingga berujung pada rangkaian tindakan terhadap Natanael?
PH Keluarga Merapat, Peran Danton dan Pawas Dipertanyakan, Menyikapi fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit kembali merapatkan barisan dan menyatukan sikap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
PH keluarga menilai keterangan yang muncul di persidangan tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan persidangan apabila memang terdapat informasi yang mengarah pada keterlibatan atau peran pihak lain. Terlebih, nama Danton dan Pawas kembali menjadi sorotan dalam rangkaian keterangan yang terungkap di persidangan.
Bagi keluarga, perkara kematian Natanael bukan semata-mata persoalan mempertanggungjawabkan tindakan empat terdakwa yang saat ini didakwa. Lebih jauh, keluarga menginginkan seluruh rangkaian peristiwa dibuka secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran sebelum, saat maupun setelah kejadian.
“Kalau di persidangan muncul keterangan bahwa ada perintah dari Danton untuk menindak Baja, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai fakta tersebut hanya lewat begitu saja tanpa dilakukan pendalaman,” demikian garis besar sikap PH keluarga dalam menyikapi perkembangan persidangan.
Jangan Berhenti pada Pelaksana Jika Ada Dugaan Perintah, PH keluarga menilai penegakan hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berhenti pada siapa yang berada di lapangan sebagai pelaksana., Jika benar terdapat perintah sebagaimana diterangkan terdakwa, maka pihak yang memberikan perintah juga patut diperiksa untuk mengetahui konteks, tujuan, bentuk perintah dan sejauh mana hubungan perintah tersebut dengan rangkaian peristiwa yang dialami Natanael.
Begitu pula dengan posisi Pawas yang disebut dalam berbagai rangkaian keterangan persidangan. Peran pengawasan dan apa yang diketahui atau dilakukan pada saat kejadian dinilai perlu dijelaskan secara terang berdasarkan bukti yang tersedia. Keluarga tidak ingin ada mata rantai peristiwa yang terputus.
Sebab, mengungkap sebuah perkara secara utuh bukan hanya tentang menemukan siapa yang melakukan tindakan secara langsung, tetapi juga memastikan apakah ada rangkaian perintah, pengawasan, pembiaran atau tindakan lain dari pihak berbeda yang secara hukum perlu dipertanggungjawabkan.
PH: Fakta Persidangan Harus Ditindaklanjuti, PH keluarga almarhum Natanael kini tengah menyatukan langkah untuk menentukan upaya hukum yang akan ditempuh terkait munculnya keterangan mengenai Danton dan Pawas tersebut.
Langkah itu dinilai penting agar seluruh keterangan yang muncul di ruang sidang dapat diuji secara profesional melalui mekanisme hukum yang tersedia., Keluarga juga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap fakta-fakta baru yang muncul selama persidangan.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah apabila tudingan atau keterangan tersebut tidak sesuai fakta.
Pada akhirnya, apakah keterangan Arawna mengenai adanya perintah Danton tersebut memiliki keterkaitan hukum dengan kematian Natanael atau tidak, harus dibuktikan melalui pemeriksaan, alat bukti dan proses hukum yang objektif.
(Gus)

