.
Barometerkepri.com | Batam, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Angkatan Muda Bersatu Kota Batam untuk membahas berbagai persoalan pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Kota Batam. Ruang dialog tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (02/09/2026).
Pertemuan berlangsung terbuka dan interaktif. Para mahasiswa dan pemuda menyampaikan sejumlah aspirasi, mulai dari evaluasi kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh, perizinan perusahaan yang dikaitkan dengan perkara hukum, aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Tering, hingga prioritas tenaga kerja lokal, dan berbagai isu lainnya.
Amsakar menyambut baik penyampaian aspirasi tersebut. Menurutnya, mahasiswa dan pemuda memiliki peran penting sebagai bagian dari kontrol sosial dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Bantu abang untuk mengimplementasikan kebijakan memajukan dan mensejahterakan warga Kota Batam,” ujar Amsakar di hadapan para mahasiswa dan perwakilan kepemudaan. Ia menegaskan, pemerintah tidak menutup ruang bagi masyarakat, termasuk mahasiswa dan pemuda, untuk menyampaikan kritik maupun masukan. Menurutnya, dialog menjadi salah satu cara untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan berbagai kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan.
Dalam audiensi tersebut, Amsakar juga menjelaskan sejumlah isu yang menjadi perhatian mahasiswa. Salah satunya terkait revitalisasi Pasar Induk Jodoh. Ia menjelaskan, tata kelola aset dan mekanisme lelang proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya juga melalui tahapan penataan dan pembersihan legalitas lahan.
Pemko Batam, lanjutnya, terus berkonsultasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
“Pembukaan lelang dilakukan secara transparan sebanyak dua kali sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perlu dicatat juga bahwa hingga hari ini tidak ada dana APBD serupiah pun yang keluar atau kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya.
Menanggapi sorotan mengenai pihak pengembang yang dikaitkan dengan perkara pidana, Amsakar mengatakan pemerintah tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, langkah pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan hukum yang menyangkut individu harus dibedakan dengan kedudukan badan usaha sebagai entitas hukum. Adapun persoalan internal perusahaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dorong Tenaga Kerja Lokal, Dalam dialog tersebut, isu ketenagakerjaan dan pengembangan SDM lokal turut menjadi perhatian. Amsakar menyampaikan sejumlah langkah yang sedang disiapkan Pemko Batam untuk memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.
Salah satunya melalui rencana nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah perusahaan di Batam. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal, termasuk melalui pengaturan kuota untuk kategori pekerjaan tertentu.
“Kita akan buat MoU dengan perusahaan di Batam untuk keberpihakan pada pekerja lokal, salah satunya mengunci kuota 20 persen tenaga kerja lokal khusus kategori unskilled,” tegas Amsakar.
Pemko Batam juga mengoptimalkan alokasi dana Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp28 miliar untuk meningkatkan kompetensi pekerja lokal. Program beasiswa daerah, kata Amsakar, juga diarahkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri. Konsep tersebut diwujudkan melalui kerja sama pelatihan dan pengembangan kompetensi di sejumlah bidang, seperti maintenance penerbangan dan industri digital bersama Politeknik Negeri Batam.
Pemko Batam juga menjajaki pemenuhan kebutuhan SDM industri galangan kapal di Tanjung Uncang dan Kabil melalui kerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember

