.
Barometerkepri.com | Batam, Persidangan Lanjutan di PN Batam terkait kasus Penganiayaan hingga korban meninggal Alm Bripda Natanael Simanukalit, memasuki babak yang menimbulkan polemik baru dihadapan Persidangan berlangsung, Dari jawaban atas pertanyaan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU, Kamis, 13/08/2026.
Martin Situmeang SH. Tim PH Keluarga Alm. Bripda Natanael Simanukalit menyampaikan adanya keterangan yang terkesan berbelit belit setelah dijawab oleh salah seorang saksi
" Kita melihat memang kesaksian ini seperti ada yang dibuat-buat atau dugaan kesaksian palsu, kita akan pertimbangkan disaat kita mengikuti seluruh rangkaian persidangan ini seluruh kesaksian daripada orang-orang yang berada pada saat korban meninggal, " ujarnya.
Lanjutnya, " kita melihat perkembangan hari ini adanya tambahan dengan siapa terdakwa melakukan komunikasi dan adanya selisih waktu yang berbeda." Jelasnya.
Diwaktu yang sama kepada awak media, Tim PH Keluarga Korban Deo Situmeang SH mengenai saksi yang dihadirkan memberikan jawaban yang tidak konsisten dan berbelit.
" Terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum majelis semua keterangan saksi berbelit dan tidak konsisten, Ini diduga sudah disetting jadinya di luar, sehingga mereka ada satu kesatuan dalam penyampaiannya itu yang kami nilai dalam persidangan." Ucapnya.
Ditambahi, " kami sedang mendalami apabila ada tadi disampaikan, apabila ada unsur pidana yang terkait dalam peristiwa ini kami akan membuat laporan ataupun upaya hukum yang baru mungkin itu yang kami boleh tambahkan atas peristiwa yang boleh kita dengar." Tegas Deo.
Dari jawaban saksi atas nama Timoti dimana posisi dia sebagai bawas artinya dia termasuk pengawas di sana, kita ketahui sebelumnya dia ada mengingatkan terdakwa Arwana agar tidak melakukan tindakan terhadap baja, Namun pada persidangan hari ini bahwasannya telah ada komunikasi terdakwa kepada Timoti.
Pemeriksaan para saksi terutama juga terkait saksi hari ini kan telah diperiksa sesuai fakta persidangan Adanya ketidak sesuaian informasi atau kesaksian tersebut.
Kini, majelis hakim akan menentukan apakah keberatan tiga terdakwa dapat diterima atau ditolak sebelum perkara bergerak lebih jauh ke pemeriksaan saksi dan pembuktian materiil.
Roy Simanukalit Ayah dan Keluarga korban Alm. Bripda Natanael juga terus mengawal jalannya persidangan dan berharap seluruh fakta mengenai kematian putra mereka dapat dibuka secara terang di hadapan pengadilan.
Tim

