BAROMETER KEPRI
Sabtu, 29 Agustus 2026, Agustus 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-29T16:02:49Z
BatamBerita KepriHukumNewsPeristiwaPolda Kepri

Penyidik Polda Kepri Tetap Periksa TKP Playgroup Djuwita, Sejumlah Kuasa Hukum Sekolah Keberatan

.


 

Barometerkepri.com |  Batam,  Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau mendatangi Playgroup Djuwita di Jalan Anggrek Permai, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.


Kedatangan penyidik dipimpin Iptu Yanti Harefa bersama sejumlah personel tim identifikasi. Mereka melakukan pengecekan sekaligus pemotretan sejumlah bagian di lingkungan sekolah yang berkaitan dengan laporan polisi dugaan kekerasan terhadap seorang anak berinisial RU.


Namun, proses pengecekan lokasi sempat diwarnai adu argumentasi antara penyidik dengan sejumlah kuasa hukum pihak sekolah. Kuasa hukum mempertanyakan batas lokasi yang akan diperiksa dan meminta penyidik tetap berfokus pada ruangan yang disebut dalam laporan. Saat tiba di lokasi, Kuasa Hukum Playgroup Djuwita, Hendrianto Sianipar dan Marnaek Simarmata, mempertanyakan bagian sekolah yang akan diperiksa dan didokumentasikan.


“Bu, bagian mana yang difoto?” tanya Hendrianto Sianipar.

I

ptu Yanti Harefa kemudian mempertanyakan identitas pihak yang berada di lokasi sekaligus meminta penjelasan mengenai kedudukannya sebagai kuasa hukum.


“Bapak ini siapa, kalau kuasa mana suratnya? Iya, ini kita akan foto. Playgroup Djuwita kan tempat kejadian perkaranya,” jawab Iptu Yanti Harefa.


Pernyataan tersebut kemudian mendapat keberatan dari Hendrianto Sianipar dan Marnaek Simarmata. Keduanya meminta agar penyidik tidak melakukan pemeriksaan secara melebar ke seluruh bagian gedung sekolah.


“Bu, bagian mana? Tidak semua gedung ini. Karena surat ini kan hanya di Kelas B, kelas anak RU. Jadi fokus, jangan melebar ke mana-mana,” ujar mereka.

Perdebatan kemudian kembali terjadi. Kuasa hukum meminta penyidik menjalankan pemeriksaan sesuai dengan objek yang tercantum dalam surat atau kebutuhan penyidikan. Di tengah situasi tersebut, Filemon Halawa dan Lisman Hulu, kuasa hukum Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Lidiawati Siadari dan Fitri Sidabutar, turut menyampaikan keberatan.

“Bu, di surat kan Kelas B. Kami minta fokus juga,” ujar Filemon Halawa yang akrab disapa Leo Halawa.


Suasana kembali riuh ketika penyidik mempertanyakan pihak yang melakukan dokumentasi selama kegiatan berlangsung.


“Ibu kenapa difoto guru-guru ini satu-satu? Apa hubungannya? Ini persoalan hak asasi manusia. Kalau foto tidak masalah, tapi jelaskan maksudnya memfoto,” ujar salah seorang kuasa hukum.


Setelah dilakukan pembicaraan dan disepakati lokasi yang akan diperiksa, penyidik bersama tim identifikasi akhirnya melanjutkan pengecekan dan pemotretan. Pantauan di lokasi, sedikitnya terdapat sekitar 11 titik yang diperiksa dan didokumentasikan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di ruang Kelas B yang selama ini menjadi tempat belajar anak RU, tetapi juga mencakup bagian lobi sekolah, akses menuju toilet, serta sejumlah bagian yang mengarah ke jalan utama.


Proses pengecekan dan pemotretan berlangsung sekitar 10 menit. Setelah kegiatan selesai, Iptu Yanti Harefa bersama tim kemudian meninggalkan lokasi. Saat hendak dikonfirmasi wartawan terkait tujuan pemeriksaan dan hasil pengecekan TKP, Iptu Yanti Harefa belum memberikan penjelasan secara substantif. Upaya awak media mendapatkan keterangan mengenai pemeriksaan tersebut belum memperoleh jawaban.


Berawal dari Dua Laporan Berbeda, Pemeriksaan lokasi tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang diajukan Sri Suryati, ibu kandung anak RU. Dalam laporannya, Sri Suryati menduga anaknya mendapatkan kekerasan saat berada di lingkungan sekolah.


Namun, dugaan tersebut telah dibantah oleh pihak sekolah melalui kuasa hukumnya. Pihak sekolah juga mempertanyakan dasar serta alat bukti yang digunakan penyidik hingga perkara tersebut berproses ke tahap penyidikan. Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pada 21 April 2026, Sri Suryati bersama sekitar 20 orang pria disebut masuk ke lingkungan Playgroup Djuwita. Dalam kejadian tersebut, tiga guru, yakni Miss Desi, Miss Bertha dan Miss Fitri atau Fifi, disebut mengalami dugaan kekerasan. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah kemudian membuat laporan ke Polresta Barelang. Perkara tersebut disebut telah masuk tahap penyidikan dan Sri Suryati kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta diwajibkan menjalani wajib lapor.


“Sekarang wajib lapor,” ujar sumber kepolisian.


Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya 25 Mei 2026, Sri Suryati membuat laporan ke Polda Kepri terkait dugaan kekerasan yang dialami anaknya. Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei yang diberitakan sejumlah media, perkara yang dilaporkan Sri Suryati tersebut kemudian telah naik ke tahap penyidikan. Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan kuasa hukum pihak sekolah. Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidikan, Filemon Halawa dan Lisman Hulu mempertanyakan dasar penyidik menaikkan laporan tersebut ke tahap penyidikan. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau keinginan pelapor.


“Alat bukti apa yang dipunyai penyidik? Ini juga masih pertanyaan bagi kami selaku kuasa dan atau penasihat hukum,” kata Leo Halawa.


Leo kemudian merujuk ketentuan mengenai alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana yang disebutnya mengatur sejumlah alat bukti dalam proses pembuktian perkara pidana.


Menurut Leo, persoalan lain yang juga menjadi pertanyaan pihaknya adalah mengenai waktu kejadian yang dilaporkan. Ia menyebut, dalam laporan awal disebutkan dugaan kekerasan terhadap anak RU terjadi pada Oktober 2025. Namun, menurut penjelasan yang diterimanya dalam proses perkara, tempus kejadian kemudian bergeser menjadi Maret 2026.


“Pertanyaannya, kapan dan di mana terjadi? Kenapa tidak saat itu dilaporkan jika mendapatkan kekerasan?” ujar Leo.


Meski mempertanyakan sejumlah hal tersebut, Leo menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya bahkan tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, termasuk permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI dan pihak terkait lainnya apabila ditemukan hal-hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara tersebut.


“Ya, tentu ini sedang kita timbang upaya hukumnya,” tambahnya.


Minta Penyidik Berdiri di Atas Hukum, Lisman Hulu menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, penyidik memiliki kewajiban untuk mengayomi serta memberikan perlakuan yang seimbang kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara.

“Kita minta semua berdiri di atas hukum, bukan atas kemauan pelapor semata,” tegas Lisman.


Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya kriminalisasi terhadap guru-guru Playgroup Djuwita, Lisman tidak ingin berspekulasi tanpa adanya dasar hukum dan fakta yang dapat dibuktikan. Namun, ia menilai rangkaian perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk adanya laporan dari pihak sekolah terhadap Sri Suryati sebelum laporan dugaan kekerasan terhadap anak RU dibuat. Ia kemudian membandingkan penanganan perkara tersebut dengan perkara lain yang pernah didampinginya, yakni laporan seorang perempuan berinisial FM terhadap oknum polisi berinisial Arga yang disebut telah diberhentikan dari institusi Polri.


“Nah, coba kita bandingkan dengan perkara klien kami yang lain, yakni perkara seorang perempuan inisial FM, korban oknum Polisi Arga yang telah dipecat. Sejak kami dampingi pelaporan September 2025 sampai sekarang tidak kelar-kelar, bahkan masih proses penyelidikan terus,” ujarnya.


Menurut Lisman, perbedaan kecepatan penanganan sejumlah perkara tersebut menjadi pertanyaan bagi pihaknya.


“Nah, pertanyaannya mengapa hanya dalam tempo sebulan laporan Sri Suryati langsung diproses dan bahkan naik ke tingkat penyidikan? Ini ada apa? Silakan teman-teman media cari alasannya. Pelapor ini siapa? Telusuri secara saksama menurut hukum,” katanya.


Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pertanyaan dari pihak kuasa hukum. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan adanya ketidakberesan atau keberpihakan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. Sementara itu, pemeriksaan lokasi oleh penyidik Polda Kepri pada Sabtu pagi menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Dokumentasi sejumlah titik di lingkungan Playgroup Djuwita menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan fakta dan petunjuk terkait laporan yang sedang ditangani


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari penyidik Polda Kepri maupun pihak Sri Suryati terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum pihak sekolah. Apabila terdapat hak jawab, klarifikasi maupun sanggahan dari pihak-pihak terkait, redaksi membuka ruang sesuai dengan ketentuan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Red)