BAROMETER KEPRI
Kamis, 27 Agustus 2026, Agustus 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-28T11:52:12Z
BatamBerita KepriBerita PilihanHukumNews

Ibunda Yehezkiel Memilih Ikhlas Untuk Tidak Mempermasalahkan Biaya Perobatan Terhadap Terdakwa

.


 

Barometerkepri.com | Batam,  Fakta demi fakta mulai terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan yang dialami Yehezkiel di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/8/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menggali secara rinci kronologi sebelum terjadinya peristiwa kekerasan yang menyebabkan Yehezkiel mengalami luka pada bagian wajah dan kepala.


Sidang dipimpin Yuanne Marietta R.M., S.H., M.H. (Ketua Majelis)
Irpan Hasan Lubis, S.H., M.H. (hakim anggota)
Tri Lestari, S.H., M.H.( hakim anggota), Dalam persidangan terungkap, peristiwa bermula pada 29 Mei 2026. Saat itu Yehezkiel berencana menginap bersama temannya, Asri. Namun sekitar pukul 21.00 WIB, Mia yang disebut sebagai mantan pacar Yehezkiel datang ke kamar tempat Yehezkiel menginap.


Kedatangan Mia kemudian memicu percekcokan. Dari keterangan Yehezkiel di persidangan, saat itu dirinya bersama sejumlah orang tengah mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk whisky. Yehezkiel juga mengakui telah mengonsumsi alkohol dalam jumlah cukup banyak. Namun kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran terhadap terjadinya kekerasan fisik.


Setelah terjadi persoalan tersebut, Yehezkiel kemudian mendatangi terdakwa Andika untuk meminta maaf karena merasa bersalah. Akan tetapi, situasi justru berkembang menjadi adu fisik yang menurut keterangan Yehezkiel diawali oleh terdakwa Andika.


Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap Yehezkiel. Akibat kejadian itu, Yehezkiel mengalami luka lebam pada bagian wajah serta benjolan pada kepala. Kondisi tersebut menjadi bagian penting yang kini diuji melalui fakta-fakta persidangan untuk menentukan bagaimana sebenarnya rangkaian kekerasan itu terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.


Menariknya, Jaksa Penuntut Umum secara khusus mempertanyakan kronologi sebelum peristiwa pengeroyokan tersebut kepada Yehezkiel. Setelah Yehezkiel memberikan keterangannya, majelis hakim kemudian meminta konfirmasi kepada para terdakwa mengenai kronologi yang disampaikan korban.


Para terdakwa disebut mengiyakan keterangan tersebut. Fakta ini tentu menjadi bagian penting yang patut dicermati dalam proses pembuktian perkara. Sebab, persidangan bukan sekadar menguji siapa yang terlibat dalam keributan, tetapi juga harus mengurai secara terang siapa yang memulai kekerasan, bagaimana kekerasan itu berlangsung, serta akibat yang ditimbulkan terhadap korban.


Suasana persidangan juga sempat menyentuh sisi kemanusiaan ketika majelis hakim menanyakan kepada ibu Yehezkiel mengenai biaya pengobatan anaknya setelah mengalami luka akibat peristiwa tersebut.


Di hadapan majelis hakim, ibu Yehezkiel menyampaikan bahwa seluruh biaya pengobatan ditanggung pihak keluarga. Sementara itu, pihak terdakwa disebut belum memberikan biaya pengobatan kepada korban.


Meski demikian, ibu Yehezkiel memilih untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia menyatakan ikhlas dan tidak ingin membebani para terdakwa dengan biaya pengobatan yang telah dikeluarkan. Sikap tersebut justru memperlihatkan bahwa keluarga korban tidak sedang mengejar keuntungan materi. Yang diharapkan adalah proses hukum berjalan secara objektif dan keadilan benar-benar diberikan kepada korban.


Dalam perkara dugaan pengeroyokan, luka yang dialami korban tidak boleh dipandang sebelah mata. Benjolan di kepala dan lebam pada wajah merupakan akibat nyata yang harus diuji secara hukum melalui alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun bukti medis yang diajukan dalam persidangan.


Karena itu, proses persidangan diharapkan tidak berhenti pada persoalan adanya keributan semata. Majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk bagaimana kekerasan bermula, siapa melakukan tindakan kekerasan, apakah dilakukan bersama-sama, serta bagaimana akibatnya terhadap Yehezkiel.


Keluarga korban juga patut mendapatkan ruang keadilan yang sama. Sikap ibu Yehezkiel yang memilih ikhlas atas biaya pengobatan seharusnya tidak dimaknai sebagai hilangnya hak korban untuk memperoleh keadilan. Sebaliknya, sikap tersebut menunjukkan bahwa keluarga Yehezkiel menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum.


Kini, pembuktian menjadi panggung utama. Fakta persidanganlah yang akan menentukan apakah rangkaian keterangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan serta bagaimana pertanggungjawaban masing-masing terdakwa nantinya.

(Nedi S)

Red.