.
Barometerkepri.com | Batam, Sidang lanjutan Kasus Dugaan penganiayaan Alm.Bripda Natanael Simanukalit di Pengadilan Negeri kelas 1A Batam berlangsung dengan pengamanan ketat dilakukan dikelilingi personil Kepolisian, pada Kamis, 06/08/2026.
Dalam acara persidangan ada tiga Tahap sidang dimulai dengan eksepsi, dilanjutkan pada perlawanan dengan bantahan keterangan (JPU) Jaksa Penuntut Umum, sidang dihadiri enam saksi korban yakni, Parulian Situmeang, Roy Simanukalit, Jonatan,
Menurut keterangan saksi ketika melakukan pemukulan pada posisi sikap tobat atas perintah aruna, rekan melakukan pemukulan demikian bergiliran hingga aruna menendang dada korban sebanyak dua kali hingga korban tak bisa bergerak keadaan posisi korban tak sadarkan diri.rekan lainnya berusaha buat korban berdiri kembali, sesuai perintah aruna sebagai senior untuk membopong korban ke dalam mobil dinas segera dilarikan ke RS Bhayangkara, ditengah perjalanan mobil sempat terhenti karna kehabisan bahan bakar, aruna hubungi juniornya untuk membelikan bahan bakar, Setelah itu aruna bersama korban, Pesan aruna untuk Juniornya sepulang dari RS Bhayangkara untuk tidak memberitahukan apa-apa.
Tepatnya saat Royamser Simanungkalit, ayah korban menjadi saksi terhadap terdakwa Arawna Sihombing. Sejak persidangan dimulai, Rosdewi Br Napitupulu, ibu Bripda Natanael Simanungkalit tampak terdiam dengan raut wajah tegang.
Kondisi wanita parubaya yang mengenakan kemeja biru itu berubah menangis kala mendengarkan keterangan saksi yang mengatakan bahwa terdakwa acapkali meminta uang terhadap sikorban Alm. Bripda Natanael Simanukalit Saksi Royamser Simanungkalit, suaminya. Menyampaikan bukti fakta persidangan pada keterangan Saksi.
Selesai sidang tersebut suasana mulai terasa tegang namun dapat terkendali, awak media lakukan . wawancara. kepada pihak keluarga Korban Alm.Bripda Natanael Simanukalit berharap kasus dapat terungkap seterang terangnya.

