.
Barometerkepri.com |Tanjungpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Selasa (30/06/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM., serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, S.K.M., M.Si, , Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau diantaranya adalah Andi S. Mukhtar, ST (Gerindra), Asmin Patros, S.H., M.Hum (Golkar), H. Muhammad Musofa, SE (Nasdem), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum. (PDI-Perjuangan), Harlianto, S.Kom., M.M (Demokrat-Nurani), dan PAN-PKB (penyerahan)
Yang mana salah satunya adalah Pandangan Umum Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Andi S. Mukhtar menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terkait saran/masukan dari Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Partai Gerindra melalui Andi S. Mukhtar meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan secara rinci penyebab tidak tercapainya target Pendapatan Daerah yang hanya mencapai 94,94 persen.
”Pemerintah perlu menyampaikan komponen pendapatan mana yang tidak mencapai target, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer, maupun sumber pendapatan lainnya, serta menjelaskan strategi peningkatan kapasitas fiskal daerah pada tahun anggaran berikutnya” ungkap Andi.
Fraksi Partai Gerindra melalui Andi S. Mukhtar juga memandang bahwa keberadaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) harus menjadi bahan evaluasi bersama.
”Setiap rupiah anggaran yang tidak termanfaatkan berarti ada potensi pelayanan publik yang belum dapat dinikmati masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi perlu meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar lebih efektif, tepat waktu, dan tepat sasaran.” lanjutnya.
Fraksi Partai Gerindra lalu menegaskan bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan momentum penting untuk mengevaluasi kualitas pengelolaan Keuangan Daerah, memperbaiki kinerja pemerintahan, dan memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.
”Karena itu, Fraksi Partai Gerindra akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, objektif, dan konstruktif demi terwujudnya Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.” tutupnya.
Fraksi Nasdem melalui Musofa menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Saudara Gubernur beserta jajarannya atas pengajuan Ranperda LPP APBD TA. 2025 yang merupakan rangkaian pelaksanaan kebijakan penganggaran yang telah ditetapkan bersama-sama DPRD atas APBD Tahun 2025 dan Perubahan APBD tahun 2025 lalu.
”Apresiasi dimaksud terutama dikarenakan diperolehnya pernyataan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke-16 secara berturut-turut atas hasil audit BPK RI sebagai bukti bahwa penguatan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dapat terlaksana secara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggungjawab, serta taat memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku ” buka Musofa.
Fraksi Nasdem melalui Musofa mengungkapkan bahwa Transparansi dan akuntabilitas adalah dua elemen kunci dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Transparansi berarti memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat, dan akuntabilitas berarti mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.
”Fraksi NasDem berpendapat bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menyediakan informasi keuangan yang baik, mudah dipahami, serta mudah diakses oleh masyarakat, misalnya melalui website resmi, media sosial, atau pusat informasi publik. Tujuannya adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau karena masyarakat dapat melihat dan mengetahui penggunaan uang publik.” jelasnya.
Berkaitan dengan Alokasi Anggaran pada masing-masing OPD, Fraksi NasDem memandang hendaknya dapat lebih dioptimalkan dengan tetap memperhatikan capaian kinerja serta dampaknya terhadap indikator pembangunan pada masing-masing urusan. Karena keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari realisasi anggaran, namun juga relevansinya dengan capaian kinerja program maupun kegiatan, serta dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.
”Selain itu, masih kurang optimalnya antara perencanaan, penganggaran, dengan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD maupun permasalahan pembangunan yang menjadi urusan masing-masing OPD dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini terlihat dari postur alokasi anggaran pada masing-masing OPD yang belum proporsional” tutupnya.
Pada umumnya seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menerima dengan baik dan segera ditindaklanjuti untuk dibahas. Dengan harapan seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin akuntabel, efektif, transparan, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.

