BAROMETER KEPRI
Jumat, 10 Juli 2026, Juli 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-10T07:05:49Z
NewsPolda Kepri

Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Dalam Perkara Dugaan Penipuan Dan/atau Penggelapan Terkait Keberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri

.


 

Barometerkepri.com | Batam,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.


Kabid Humas menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, meliputi pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak maskapai penerbangan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.


Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.


Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.