.
Barometerkepri.com | Batam, Sorotan terhadap aktivitas pemindahan material yang berkaitan dengan PT Wasco Engineering Indonesia tampaknya belum berakhir. Setelah pada tahun 2025 publik mempertanyakan aktivitas dredging (pengerukan laut) dan pemanfaatan material hasil pengerukan yang sempat dikaitkan dengan kawasan perairan sekitar Pulau Cicir, kini perhatian masyarakat kembali tertuju pada material hasil cut and fill yang digunakan untuk pematangan lahan pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang.
Jika sebelumnya pertanyaan muncul dari laut, kini pertanyaan yang sama bergeser ke daratan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pembangunan perpustakaan yang bersumber dari program CSR PT Wasco Engineering Indonesia, warga menemukan sejumlah potongan logam dan material menyerupai scrap yang bercampur dalam timbunan tanah. Bahkan dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah warga terlihat mencari dan mengumpulkan potongan logam yang ditemukan di area tersebut karena masih memiliki nilai ekonomis.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban secara terbuka kepada publik:
Apa sebenarnya material yang digunakan dalam pematangan lahan tersebut?
Apakah seluruh material yang ditimbun merupakan tanah urug murni sebagaimana lazim digunakan dalam pekerjaan pematangan lahan?
Jika terdapat potongan logam dan material menyerupai scrap, dari mana asal-usulnya dan apakah keberadaannya telah masuk dalam kajian teknis maupun dokumen lingkungan yang dimiliki?
Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, keterbukaan informasi bukan sekadar etika korporasi, melainkan bagian dari kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi lingkungan yang benar, akurat, dan tepat waktu terkait kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, ketika muncul pertanyaan mengenai jenis material yang digunakan, asal-usulnya, hingga dampaknya terhadap lingkungan sekitar, publik sesungguhnya sedang menjalankan hak yang dijamin oleh undang-undang.
Perhatian masyarakat terhadap aktivitas material PT Wasco bukan muncul secara tiba-tiba.
Sejak tahun 2025, publik sempat menyoroti aktivitas pengerukan laut (dredging) dan dugaan pemanfaatan material hasil pengerukan yang dikaitkan dengan kawasan perairan sekitar Pulau Cicir.
Saat itu berbagai pertanyaan muncul terkait tujuan pemanfaatan material, lokasi pembuangan, serta aspek pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung.
Memasuki tahun 2026, perhatian publik bergeser ke aktivitas cut and fill di kawasan perusahaan yang kemudian disebut-sebut menjadi sumber material untuk pematangan lahan pembangunan perpustakaan di Tanjung Uncang.
Meskipun perusahaan telah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki perizinan, munculnya temuan potongan logam dalam timbunan membuat masyarakat kembali mempertanyakan proses pengawasan terhadap material yang dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Dalam berbagai regulasi lingkungan, kegiatan pemindahan material dalam jumlah besar, pemanfaatan material hasil galian, hingga pengelolaan material yang berpotensi mengandung unsur tertentu wajib dilakukan berdasarkan standar teknis dan pengawasan yang jelas.
Karena itu publik berharap pengawasan tidak hanya disebut ada, tetapi juga dapat dijelaskan secara terbuka.
Apakah material yang digunakan telah melalui pemeriksaan? Apakah terdapat uji karakteristik material? Apakah material tersebut sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki? Apakah terdapat pengawasan dari instansi terkait terhadap proses pengangkutan dan penimbunan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab agar tidak menimbulkan ruang spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat.
BP Batam, DLH, dan KSOP Didorong Memberikan Penjelasan melihat kembali munculnya pertanyaan publik terkait perpindahan material yang berkaitan dengan aktivitas PT Wasco, masyarakat berharap instansi yang memiliki kewenangan dapat memberikan penjelasan secara terbuka.
BP Batam sebagai otoritas pengelola kawasan, Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi pengawas lingkungan, serta KSOP apabila berkaitan dengan aktivitas material dari wilayah perairan, dinilai perlu memberikan informasi yang jelas mengenai status perizinan, pengawasan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Transparansi tersebut penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan masyarakat, tetapi juga untuk melindungi seluruh pihak dari munculnya asumsi, dugaan, maupun spekulasi yang berkembang akibat minimnya informasi resmi.
Pembangunan perpustakaan sebagai fasilitas pendidikan tentu merupakan program yang patut diapresiasi. Namun dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak menghilangkan pentingnya akuntabilitas terhadap proses yang dijalankan.
Semakin besar volume material yang dipindahkan, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi. Semakin banyak pertanyaan yang muncul, semakin penting pula penjelasan resmi diberikan.
Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban yang terang mengenai jejak material yang berpindah dari kawasan industri ke lokasi pembangunan perpustakaan tersebut. Karena yang dipertanyakan masyarakat bukan perpustakaannya.
Melainkan proses, material, pengawasan, dan kepastian bahwa seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan hukum serta kaidah perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
Ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi PT Wasco Engineering Indonesia, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, KSOP, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red
.jpg)
