.
Barometerkepri.com | Batam, Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam, Rabu (17/06/2026).
RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi IV.
Untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang dilaporkan, Komisi IV turut menghadirkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa, perwakilan masyarakat dan orang tua peserta didik, serta LBH No Viral No Justice.
Dalam keterangannya, Dandis Rajagukguk menjelaskan bahwa RDPU digelar sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima Komisi IV terkait dugaan persoalan administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain Yayasan Djuwita Prakarsa.
“Kita berupaya mendapatkan klarifikasi dan mencarikan titik temu persoalan ini,” tegas Dandis saat memimpin jalannya rapat.



