BAROMETER KEPRI
Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-26T14:54:28Z
DPRD KepriPemprov Kepri

Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

.


 

Barometerkepri.com | Tanjungpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Jumat (26/06/2026).


Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., serta dihadiri Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Dewi Kumalasari menjelaskan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan konstitusional dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kepulauan Riau menyampaikan sekaligus menyerahkan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.


"Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, DPRD akan menjalankan proses pembahasan secara cermat dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dewi Kumalasari.


Dalam pidatonya, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memaparkan secara ringkas capaian realisasi APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,71 triliun atau 94,94 persen dari target anggaran sebesar Rp3,91 triliun.


Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,71 triliun atau 94,48 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp3,93 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp19,12 miliar.


”Pada kesempatan ini kami sampaikan secara singkat capaian realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, dengan rincian anggaran Pendapatan sebesar Rp3,91 (Tiga Koma Sembilan Puluh Satu Triliun Rupiah) dan realisasi sebesar Rp3,71 (Tiga Koma Tujuh Puluh Satu Triliun Rupiah) atau 94,94%” ujar Ansar.


”Selanjutnya, Anggaran Belanja sebesar Rp3,93 (Tiga Koma Sembilan Puluh Tiga Triliun Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp3,71 (Tiga Koma Tujuh Puluh Satu Triliun Rupiah) atau 94,48%. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA Tahun Berkenaan adalah sebesar Rp19,12 (Sembilan Belas Koma Dua Belas Miliar Rupiah).” ungkapnya.


”Sementara itu, Neraca Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2025, Total Aset sebesar Rp6,81 (Enam Koma Delapan Puluh Satu Triliun Rupiah), Total Kewajiban Rp409,23 (Empat Ratus Sembilan Koma Dua Puluh Tiga Miliar Rupiah), dan Total Ekuitas Rp6,40 (Enam Koma Empat Puluh Triliun Rupiah).”lanjutnya.


Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.


"Segala capaian yang diraih tentunya tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergi yang erat antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu, atas nama jajaran eksekutif saya mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh anggota dewan atas kebersamaan, masukan yang berharga, serta fungsi pengawasan yang telah diberikan selama ini," tuturnya.


”Kami berharap Ranperda ini dibahas secara objektif dan konstruktif untuk dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terbuka terhadap segala masukan dan catatan dewan yang terhormat guna menyempurnakan laporan pertanggungjawaban ini serta menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan” tutupnya.


Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Sesuai mekanisme pembahasan peraturan daerah, tahapan berikutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD menetapkan pelaksanaan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyusun agenda kegiatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau selama bulan Juli 2026.


Melalui rangkaian pembahasan ini, DPRD Provinsi Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional, transparan, serta bertanggung jawab. Sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan terus menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.