BAROMETER KEPRI
Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-26T14:43:04Z
DPRD KepriPemprov Kepri

DPRD Kepri Terima LHP BPK RI TA 2025, Iman Sutiawan: Opini WTP ke-16 Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

.


 

Barometerkepri.com | Tanjungpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (22/06/2026). Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Iman Sutiawan, S.E., dan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Anggota II BPK RI Ir. Daniel Lumban Tobing, M.Sc., CSFA, CFrA, CertDA, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Emmy Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., CA., CSFA., ACPA., GRCP., GRCA., CFrA., Direktur Pemeriksaan II.C BPK RI Gede Putra Wijaya, Ak., M.A.P., QIA., CSFA., CA., CFrA., unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, anggota DPRD Kepri, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh BPK RI sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.


“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iman Sutiawan.


Sesuai agenda rapat paripurna, BPK RI secara resmi menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.


Prosesi penyampaian LHP diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LHP BPK RI kepada Ketua DPRD Kepri dan Gubernur Kepulauan Riau.


Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kepri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025.


Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan sekaligus menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


“Sebagaimana disampaikan dalam pidato pengantar, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kembali memberikan opini WTP atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025. Ini merupakan opini WTP yang keenam belas kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Iman Sutiawan.


Iman berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).


Meski demikian, DPRD Kepri menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI tetap harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, opini WTP tidak memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD. Namun demikian, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tetap menjadi tanggung jawab DPRD.


“Terhadap tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI tentunya tetap dilakukan pengawasan oleh DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara optimal,” tegasnya.


Lebih lanjut, Iman Sutiawan juga mengumumkan agenda rapat paripurna berikutnya, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026.


Menutup jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kepri menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Emmy Mutiarini, serta seluruh tim auditor BPK RI yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan secara profesional.


Menurutnya, hasil evaluasi dan rekomendasi yang diberikan BPK RI menjadi masukan strategis bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.


Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan BPK RI guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.