Barometerkepri.com | Batam, Seorang warga Marina, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, berinisial JS, menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang pria di kawasan pintu masuk Perumahan Tunas Regency, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Jumat (26/06/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula ketika korban pulang dari tempat kerjanya dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah. Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan yang dikendarai korban diduga ditabrak dari belakang oleh para pelaku.
Korban kemudian menanyakan alasan dirinya ditabrak dengan mengatakan, "Kenapa saya ditabrak, Bang?" Salah seorang pelaku menjawab, "Kau mau jalan-jalan saja."
Korban yang tidak memahami maksud perkataan tersebut kembali bertanya, "Maksud Abang gimana?" Namun secara tiba-tiba tiga orang pelaku mengejar korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh dan mengalami pembengkakan pada mata sebelah kiri. Rekan korban kemudian membawa JS ke RSUD Embung Fatimah Batam untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan foto yang diterima media ini, hingga Sabtu (27/6/2026), korban masih menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah dengan kondisi mata sebelah kiri tertutup perban akibat luka yang dideritanya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polsek Sagulung. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Sagulung tertanggal 27 Juni 2026, laporan korban telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Dalam surat tersebut, polisi menyebutkan bahwa laporan yang disampaikan korban terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa, "Setiap orang yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan."
Pihak keluarga korban berharap aparat kepolisian segera menangkap para pelaku karena rekaman video kejadian disebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
"Kami berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bukti video kejadian juga sudah kami serahkan kepada penyidik," ujar pihak keluarga korban.
Hingga berita ini diterbitkan, Unit Reskrim Polsek Sagulung masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap JS.