.
Barometerkepri.com | Batam, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau menjadi lokasi pelaksanaan pendalaman perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penawaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi dan koordinasi dalam mendukung proses pengungkapan perkara serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polda Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut dan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, S.I.K., menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun. Ia juga menegaskan bahwa dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak terdapat pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.





